Dakwaan |
KESATU --- Bahwa Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Ambunu, Kec.Bungku Barat, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) berada di rumah tempat tinggal Terdakwa I yang beralamat Di Desa.Wata, Kec. Bungku barat, Kab. Morowali, dan sekitar jam 11.30 wita Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) mendatangi Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) yang sedang berada di kos tempat tinggal Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) yang beralamat Desa.Ambunu Kec.bungku barat, Kab.morowali dan setelah itu Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) bersama Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) langsung memasuki Kawasan PT.BTIIG dengan cara menyamar sebagai karyawan PT.BTIIG dan setelah itu Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) langsung menuju ke lokasi tempat penampungan kabel tembaga yakni di salah satu kontener yang berada di Desa.Ambunu Kec.Bungku Barat, Kab.morowali dengan cara berjalan kaki, setelah sesampainya di kontener tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) memasuki kontener yang berisikan kabel tembaga dan pada saat itu Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA)langsung mengupas kabel tembaga yang ada di dalam kontener menggunakan sebuah pisau kater bewarna kuning setelah Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) mengupas kabel tembaga kemudian hasil dari kabel tembaga yang terkupas tersebut Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) masukkan kedalam tas ransel bewarna hitam, dan tidak lama kemudian Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) ketahuan oleh karyawan yang sedang melintas di depan kontener tersebut dan setelah itu Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) bersama Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA)melarikan diri namun pada saat itu Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) berhasil di amankan oleh anggota security yang sedang melakukan patroli di Kawasan PT.BTIIG kemudian Terdakwa I di bawa menuju kantor induk PT.BTIIG yang berada di Desa.Polili, Kec.Bungku barat, Kab.Morowali dan untuk Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA)di amankan sekitar jam 00.00 Wita di jembatan layang Kawasan PT.BTIIG oleh anggota security, setelah itu Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) lakukan; - Bahwa Kabel tembaga yang Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) ambil sepanjang 23 Meter; - Bahwa peran Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) ialah yang melakukan pengupasan terhadap kabel tembaga tersebut sedangkan Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) yang melipat hasil kupasan kabel tembaga yang sudah Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) kupas; - Bahwa Terdakwa I (ANAN NASRUN Alias MAS CENDOL) dan Terdakwa II (ALIEF DWI PRATAMA Alias PUTRA) tidak melakukan pengrusakan atau pemotongan terhadap kabel tembaga tersebut karna kabel tembaga tersebut sudah terpotong dan pelaku hanya mengupas kabel tembaga tersebut; - Bahwa kerugian yang dialami pihak perusahaan tersebut yakni kurang lebih sebesar Rp.9.780.000 (Sembilan Juta Tuju Ratus Lapan Puluh Rupiah); - ---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------- |