Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ASRUL Alias OM TATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1313 /P.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL Alias OM TATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa ASRUL alias OM TATO pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya berada di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 08 februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita Kepolisian Resor Morowali sedang melaksanakan giat gabungan dalam rangka cipta kondisi dan penertiban lalu lintas di Wilayah hukum Polres Morowali tepatnya berada di Desa Ambunu Kecamtan Bungku Barat Kabupaten Morowali
  • Bahwa selanjutnya pada saat giat sedang berlangsung sekitar pukul 16.00 wita anggota Sat lantas Polres Morowali memberhentikan seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot balap yang bersuara keras setelah itu di ketahui identitasnya yaitu terdakwa ASRUL alias OM TATO (selanjutnya disebut terdakwa) kemudian anggota sat Resnarkoba Polres Morowali yang juga ikut bertugas dalam giat tersebut yakni, saksi YUSRIADI dan saksi SYUKRIADI menghampiri terdakwa dan memanggil seorang petugas keamanan (security) yakni, saksi AKSAN kemudian anggota sat Resnarkoba Polres Morowali melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa hingga di temukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam wadah plastik warna hijau yang di simpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan bagian depan serta 1 (satu) unit handphone android merk Redmi berwarna hitam yang terdakwa simpan di tempat penyimpanan barang di sepeda motor terdakwa, selanjutnya anggota sat resnarkoba tersebut mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut
  • Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wita di tempat gunting rambut (barbershop) yang berada di Desa Tondo Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali saat terdakwa yang bekerja ditempat tersebut selesai menggunting rambut ANCA (daftar pencarian orang) kemudian ANCA (dpo) memberikan secara cuma-cuma berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Morowali yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Ahmad Rinaldi telah melakukan penimbanganan barang bukti dengan rincian 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti 1-2 dengan berat bruto 0,38 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1336/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
      1. SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si
      2. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si

Diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI,S.H.,M.Kes Nrp : 73050637 yakni 2 (dua) sachet Plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1262 gram milik ASRUL alias OM TATO yang diberi nomor barang bukti 3115/2025/NNF dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3115/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ASRUL alias OM TATO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Atau

Kedua

---------Bahwa terdakwa ASRUL alias OM TATO pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya berada di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 08 februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita Kepolisian Resor Morowali sedang melaksanakan giat gabungan dalam rangka cipta kondisi dan penertiban lalu lintas di Wilayah hukum Polres Morowali tepatnya berada di Desa Ambunu Kecamtan Bungku Barat Kabupaten Morowali
  • Bahwa selanjutnya pada saat giat sedang berlangsung sekitar pukul 16.00 wita anggota Sat lantas Polres Morowali memberhentikan seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot balap yang bersuara keras setelah itu di ketahui identitasnya yaitu terdakwa ASRUL alias OM TATO (selanjutnya disebut terdakwa) kemudian anggota sat Resnarkoba Polres Morowali yang juga ikut bertugas dalam giat tersebut yakni, saksi YUSRIADI dan saksi SYUKRIADI menghampiri terdakwa dan memanggil seorang petugas keamanan (security) yakni, saksi AKSAN kemudian anggota sat Resnarkoba Polres Morowali melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa hingga di temukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam wadah plastik warna hijau yang di simpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan bagian depan serta 1 (satu) unit handphone android merk Redmi berwarna hitam yang terdakwa simpan di tempat penyimpanan barang di sepeda motor terdakwa, selanjutnya anggota sat resnarkoba tersebut mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut
  • Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wita di tempat gunting rambut (barbershop) yang berada di Desa Tondo Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali saat terdakwa yang bekerja ditempat tersebut selesai menggunting rambut ANCA (daftar pencarian orang) kemudian ANCA (dpo) memberikan secara cuma-cuma berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Morowali yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Ahmad Rinaldi telah melakukan penimbanganan barang bukti dengan rincian 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti 1-2 dengan berat bruto 0,38 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1336/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
      1. SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si
      2. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si

Diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI,S.H.,M.Kes Nrp : 73050637 yakni 2 (dua) sachet Plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1262 gram milik ASRUL alias OM TATO yang diberi nomor barang bukti 3115/2025/NNF dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3115/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan berita acara Hasil Pemeriksaan Urine dari Kantor BNNK Morowali No: BA/105/II/PLH.KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 10 Februari 2025 pemeriksaan an. ASRUL alias OM TATO dengan hasil pemeriksaan berdasarkan surat tersebut POSITIF menggunakan AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMIN
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya