Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 sekitar jam 12.20 Wita yang dilakukan oleh pelaku Llk. MOH. ZAKIR alias KIRUN terhadap korban An. Llk. DENRIKI GAU dengan cara menampar  dengan tangan kiri terbuka dan mengena pada bagian helm belakang kepala korban karena pada waktu itu korban memakai helm selanjutnya Lk. KIRUN meremas mulut saya dengan menggunakan tangannya namun korbansempat mendorong tangannya sehingga tangan dari Lk.KIRUN terlepas dari mulut korban kemudian Lk. KIRUN mencekik lagi leher korban dengan menggunakan tangan kirinya dan korban merasakan sakit sehingga korban langsung memegang leher dari Lk. KIRUN kemudian mendorongnya agar supaya tangan dari Lk. KIRUN yang mencekik leher korban bisa terbuka namun tangan dari Lk. KIRUN pada saat itu sangat kuat sehingga tangan dari Lk. KIRUN lama baru terlepas dari leher korban
seperti diatur dalam Pasal 352 Ayat ( 1 )  KUHPidana |