| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ZULFUDIN R. ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labuan, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, berupa ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap Saksi Korban BURHAN DAHLAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 pukul 07.00 wita Terdakwa pergi kerumah Sdr. ZAINUDIN alias AYI yang berada di Dusun Uesampole, Desa Labuan, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa sampai di rumah Sdr. ZAINUDIN alias AYI dan Terdakwa mengobrol dengan Sdr. ZAINUDIN alias AYI dan meninggalkan rumah Sdr. ZAINUDIN alias AYI pada pukul 08.30 wita. Sebelum meninggalkan rumah Sdr. ZAINUDIN alias AYI, Terdakwa mengambil tali nilon warna kuning sepanjang 7 meter dari Sdr. ZAINUDIN alias AYI karena itu tali milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki pada saat perjalanan ke rumah tepatnya di dekat perumahan Terdakwa, Terdakwa melihat ada tiga ekor sapi di dalam keadaan tidak di ikat, kemudian Terdakwa menangkap 1 (satu) ekor sapi sapi betina yang berumur 1 tahun 2 bulan yang berjenis sapi bali dengan ciri-ciri memiliki kulit dan bulu berwarna merah terang/jingga, memilik tanduk condong kebelakang dengan ukuran panjang kurang lebih 12 cm dan memiliki warna putih dibagian ke empat kakinya (seperti kaos kaki) dan dibagian pantat memiliki tanda putih/bercak putih/titik putih disamping mata sebelah kanan, memiliki merek/cap di paha sebelah kanan dengan tulisan BY yang mana sapi tersebut milik Saksi BURHAN DAHLAN alias BUR, setelah itu Terdakwa mengikatkan tali nilon warna kuning sepanjang 7 meter yang Terdakwa di leher sapi dan 1 (satu) ekor sapi tersebut Terdakwa bawa ke kebun milik Saksi AMIN yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Jalan Wolter Monginsidi, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dan Terdakwa ikatkan sapi tersebut di kebun itu, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa mengambil cap sapi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa panaskan cap tersebut dengan api dan setelah cap sapi tersebut dipanaskan, Terdakwa menancapkan cap ke sapi tersebut di bagian paha sebelah kanan yang sebelumnya sudah terdapat tanda merek BY, sehingga cap tanda BY tersebut sudah terganti dengan tanda JBY.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi BURHAN DAHLAN alias BUR selaku pemilik sapi kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,-.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHPidana Tahun 2023. ------------------------------------------------- |