| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI berada di warung makan milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI apabila ada supir bernama IKSAN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu untuk ditukar dengan BBM jenis solar dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI patungan dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI untuk membeli BBM jenis solar, kemudian pada hari minggu, tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI bahwa sudah ada berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan sudah Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) pisah menjadi 15 (lima belas) paket plastik cetik yang kemudian diberika kepada Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI sebanyak 7 (tujuh) paket plastik cetik, kemudian Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI simpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna bening.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910714/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menuju ke Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara tepatnya di sebuah warung, kemudian Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R mendapati seorang anak laki-laki Bernama Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI, selanjutnya Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening ditemukan di dalam kantong celana milik Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan diketahui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dapatkan dari rekannya bernama Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) yang mana Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI ikut patungan sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk mendapatkan narkotika jenis shabu yang di tukar dengan BBM jenis solar dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI beserta barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres morowali utara untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910714/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) yang pengacuannya diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------
- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara menukarkan kepada saudara IKSAN (DPO) berupa BBM jenis solar dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana uang untuk membeli BBM jenis solar tersebut didapatkan dari patungan para Terdakwa dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI (penuntutan secara terpisah) dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI.
- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI terakhir menggunakan narkotika jenis shabu pada hari minggu tanggal 07 September 2025 pukul 02.00 WITA.
- Bahwa Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa alasan Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI gunakan sampai habis.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910714/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa berdasarkan rekomendasi Asesmen terpadu nomor: B/248/IX/KA/PB/2025/BNNK-Morowali tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNNK Kab. Morowali berdasarkan permohonan Assesment Nomor : B/168/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2025 An. Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R.AMIN alias JAMRI yang dibuat dan ditandatangi oleh CHRISTOFORUS DE LEONARDO, S.H. dengan hasil Asesmen, Tim Asesmen terpadu menyimpulkan bahwa An. Terdakwa JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI merupakan seorang penyalahguna Narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori sedang dengan pola penggunaan dalam satu bulan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Lembaga rehabilitasi.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |