Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Pso 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
NURMALA KADULA Binti HUSIN KADULA Alias NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/P.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMALA KADULA Binti HUSIN KADULA Alias NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu melebihi beratnya 5 (lima) gram, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu 19 Oktober 2025 pukul 16.15 Wita Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR menghubungi Saudara Eto (DPO) yang tinggal di Kota Palu untuk memesan/membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “bosku saya mau pesan (shabu), tapi uangku Cuma Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kirakira berapa banyak kita kasih? Bisakah 15 (lima belas gram)” yang dijawab oleh saudara Eto (DPO) “kalo 15 (lima belas) gram tidak dapat, begini saja nanti kamu saya kasih lebih sisanya kamu bayar, total semuanya 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)”. Kemudian setelah mereka sepakat  saudara Eto (DPO) mengirimkan foto dan video serta lokasi dimana Saudara Eto (DPO) menyimpan bahan (shabu) setelah itu Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR menghubungi supir rental Saksi IDHYN untuk menjemput paket Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR di Kota Palu. Pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi IDHYN mengantar paket ke rumah terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR yang berada di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara. Saksi Lon Afandi Ranonto bersama rekan Saksi Sumardi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Morowali Utara yang mengetahui informasi adanya paket yang dibawa mobil rental diduga berisikan Narkotika jenis shabu mengikuti mobil rental yang dibawa oleh Saksi IDHYN yang mengantarkan paket sampai kerumah Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR setelah sampai dirumah Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi melakukan penyergapan dan penggeledahan pada rumah Terdakwa dimana Saksi Lon Afandi Ranonto langsung menuju dapur dan mengamankan Seorang saksi Nuraini Tionotak Binti Wahid Tionotak Alias Ani yang memiliki narkotika jenis shabu yang ia terima dari Terdakwa secara cumacuma dan Saksi Sumardi mengamankan paket yang dibawa mobil rental dan Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR yang berada di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR yang disaksikan oleh saksi Axel Johanis Lumi seorang warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, (1) satu buah dos filter internal aquarium, 1 (satu) unit filter filter internal aquarium, 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone (HP) android warna hitam merk Samsung A16 warna hijau. Setelah melakukan penggeledahan Saksi Nuraini Tionotak Binti Wahid Tionotak Alias Ani, Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5103/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 12025/2025/NNF dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 24,2654 gram diberi nomor barang bukti 12026/2025/NNF yang disita dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dan Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 42/X/2025/Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR tidak memiliki izin dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu melebihi 5 (lima) gram, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut:--

 

  • Bahwa berawal Saksi Lon Afandi Ranonto bersama rekan Saksi Sumardi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendapat keluhan dan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu diwilayah Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, atas perintah Kasat Satresnarkoba Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi mendapatkan informasi bahwa ada paket yang dibawa mobil rental yang diduga berisikan narkotika. Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi mengikuti mobil rental yang mengantarkan paket kerumah Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR. Kemudian saksi Lon Afandi Ranonto dan Saksi Sumardi melakukan penyergapan dan penggeledahan pada rumah Terdakwa dimana Saksi Lon Afandi Ranonto langsung menuju dapur dan mengamankan Seorang saksi Nuraini Tionotak Binti Wahid Tionotak Alias Ani yang memiliki narkotika jenis shabu yang ia terima dari Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR secara cumacuma sebagai bentuk upah karena telah meijat/mengurut terdakwa pada hari Minggu 19 Oktober 2025 kemudian Saksi Sumardi mengamankan paket yang dibawa mobil rental dan Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR yang berada di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR dan paket yang dibawa mobil rental yang disaksikan oleh saksi Axel Johanis Lumi seorang warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, (1) satu buah dos filter internal aquarium, 1 (satu) unit filter filter internal aquarium, 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone (HP) android warna hitam merk Samsung A16 warna hijau. Setelah melakukan penggeledahan Saksi Nuraini Tionotak Binti Wahid Tionotak Alias Ani, Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5103/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 12025/2025/NNF dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 24,2654 gram diberi nomor barang bukti 12026/2025/NNF yang disita dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dan Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 42/X/2025/Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam Hal, Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol I Jenis shabu

 

------------ Perbuatan Terdakwa NURMALA KADULA binti HUSIN KADULA alias NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya