Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2025/PN Pso ADAM FAHMI 1.YANS GUNTER DES BERDAT
2.HERMAN KATON
3.YOHANIS
4.MARTINUS
5.JONI FRISAL
6.INDRAWANA
7.ARMAN
8.IDRIS AMIN
9.MARTEN
10.SITOHANG
11.MARSAN
12.ANDRI
13.PERSI
14.RONAL
15.MARLIANA
16.SUPERIAHDIN
17.MARIA
18.ALFAMIDI
19.MUSA
20.HASIM
21.JAMAL
22.BENGAH
23.YUSTINUS
24.RAYA
25.SUKA
26.DANIEL
27.WINI
28.ALFRET PALENDA
29.JUFRI
30.PT. SOLIWU CIPTA PERSADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADAM FAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH., MHADAM FAHMI
Tergugat
NoNama
1YANS GUNTER DES BERDAT
2HERMAN KATON
3YOHANIS
4MARTINUS
5JONI FRISAL
6INDRAWANA
7ARMAN
8IDRIS AMIN
9MARTEN
10SITOHANG
11MARSAN
12ANDRI
13PERSI
14RONAL
15MARLIANA
16SUPERIAHDIN
17MARIA
18ALFAMIDI
19MUSA
20HASIM
21JAMAL
22BENGAH
23YUSTINUS
24RAYA
25SUKA
26DANIEL
27WINI
28ALFRET PALENDA
29JUFRI
30PT. SOLIWU CIPTA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BAHODOPI
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KECAMATAN BAHODOPI
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI
4ABD. MAJID
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Bahongkolango, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi (dahulu Kecematan Bungku Selatan), Kabupaten Morowali (dahulu Kabupaten Dati II Poso) Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai berikut :
a. Tanah objek sengketa Pertama seluas ± 9,6 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan KKM ;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bahongkolango ;
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik KKM / Mahyuddin Takko ;
b. Tanah objek sengketa Kedua seluas ± 0,20 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Suru ;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan KKM ;
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan KKM ;
Adalah milik Alm. Paduppai Uwa’na Palancoi yang beralih kepada ahli warisnya yakni Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah serta surat-surat lainnya yang terbit di atas tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
Dan / Atau
Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak