Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 381/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/P.2.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu Sekitar Wilayah Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat -10, 28’,13.27606” S; 1200,18’,25.06424”E atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, “Orang Perseorangan yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam meliputi mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam, menghilngkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam” Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika terdakwa yakni sekitar tahun 2018 telah membeli lokasi tanah yang termasuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu dari ABI AMA seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berdomisili di Desa Dodolo Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang sekarang sudah meninggal dunia, dimana kedaan lokasi tanah tersebut saat itu masih memiliki pepohonan serta tanaman kopi seluas ± 3 (tiga) Ha dan kemudian terdakwa mulai membersihkannya dan menanaminya kembali dengan tanaman Cokelat.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli tahun 2024, lokasi terdakwa tersebut pernah dikunjungi oleh Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), setibanya dilokasi tersebut Tim Patroli mengukur lahan terdakwa tersebut dengan luas ± 0,9 Ha dan mengamankan 1 (satu) buah parang serta 1 (satu) buah cangkul milik terdakwa kemudian meminta terdakwa agar berhenti untuk melakukan aktivitas pertanian dilahan tersebut dikarenakan termasuk Lokasi Hutan Lindung.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.45 wita, Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mendapatkan Surat Perintah oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah III Poso dengan Nomor ST.50/IV-T.5/BPTNII/2/2025 untuk melakukan Patroli. Setibanya di lokasi Patroli, Tim Patroli mendapati lokasi yang pernah mereka peringati tersebut menjadi ketambahan luasan ± 1,7 Ha hasil pengukuran kembali dengan menggunakan alat GPS serta masih terjadi aktifitas perkebunan berupa tanaman Pohon Cokelat, Pohon Durian serta pondok tempat beristirahat milik terdakwa.

 

  • Bahwa dikarenakan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) masih mendapati lahan terdakwa masih terjadi aktifitas perkebunan, Tim Patroli langsung melakukan penggeledahan dilokasi tersebut tanpa terdakwa dikarenakan terdakwa tidak berada ditempat dan didapati alat perkebunan berupa 1 (satu) buah mesin chainsaw, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah jerigen berisi bensin kemudian Tim Patroli meninggalkan lokasi tersebut.

 

  • Bahwa berselang kemudian terdakwa yang diketahui Tim Patroli berada dirumah saksi Jorlin Oma untuk meminta dikembalikan alat perkebunan berupa 1 (satu) buah mesin chainsaw, dikarenakan merupakan milik saudaranya, Tim Patroli kemudian menuju rumah saksi tersebut kemudian mengamankan terdakwa ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (BPHKWS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

 

  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Ploting Titik Koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan HUtan Wilayah XVI Palu nomor: S.214/BPKH/SSDH/PLA.0/6/2025 tanggal 04 Juni 2025 yakni sebagai berikut :

No.

Titik Koordinat

Fungsi Kawasan Hutan

Keterangan

1.

S: 1? 28’ 12, 41”

E: 120 ?18’ 26,60”

Taman Nasional Lore Lindu

Bangunan Pondok Kerja

2.

S: 1? 28’ 11, 45”

E: 120 ?18’ 24,72”

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Lama

3.

S: 1? 28’ 11, 52”

E: 120 ?18’ 23,92”

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Baru

Keseluruhan titik koordinat yang mohon terletak pada areal PIPPIB.

 

Perbuatan Terdakwa RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 40B Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf a, b dan huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

ATAU

 

KEDUA

      

Bahwa Terdakwa RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu Sekitar Wilayah Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat -10, 28’,13.27606” S; 1200,18’,25.06424”E atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan KEK diberikan kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika terdakwa yakni sekitar tahun 2018 telah membeli lokasi tanah yang termasuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu dari ABI AMA seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berdomisili di Desa Dodolo Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang sekarang sudah meninggal dunia, dimana kedaan lokasi tanah tersebut saat itu masih memiliki pepohonan serta tanaman kopi seluas ± 3 (tiga) Ha dan kemudian terdakwa mulai membersihkannya dan menanaminya kembali dengan tanaman Cokelat.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli tahun 2024, lokasi terdakwa tersebut pernah dikunjungi oleh Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), setibanya dilokasi tersebut Tim Patroli mengukur lahan terdakwa tersebut dengan luas ± 0,9 Ha dan mengamankan 1 (satu) buah parang serta 1 (satu) buah cangkul milik terdakwa kemudian meminta terdakwa agar berhenti untuk melakukan aktivitas pertanian dilahan tersebut dikarenakan termasuk Lokasi Hutan Lindung.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.45 wita, Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mendapatkan Surat Perintah oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah III Poso dengan Nomor ST.50/IV-T.5/BPTNII/2/2025 untuk melakukan Patroli. Setibanya di lokasi Patroli, Tim Patroli mendapati lokasi yang pernah mereka peringati tersebut menjadi ketambahan luasan ± 1,7 Ha hasil pengukuran kembali dengan menggunakan alat GPS serta masih terjadi aktifitas perkebunan berupa tanaman Pohon Cokelat, Pohon Durian serta pondok tempat beristirahat milik terdakwa.

 

  • Bahwa dikarenakan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) masih mendapati lahan terdakwa masih terjadi aktifitas perkebunan, Tim Patroli langsung melakukan penggeledahan dilokasi tersebut tanpa terdakwa dikarenakan terdakwa tidak berada ditempat dan didapati alat perkebunan berupa 1 (satu) buah mesin chainsaw, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah jerigen berisi bensin kemudian Tim Patroli meninggalkan lokasi tersebut.

 

  • Bahwa berselang kemudian terdakwa yang diketahui Tim Patroli berada dirumah saksi Jorlin Oma untuk meminta dikembalikan alat perkebunan berupa 1 (satu) buah mesin chainsaw, dikarenakan merupakan milik saudaranya, Tim Patroli kemudian menuju rumah saksi tersebut kemudian mengamankan terdakwa ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (BPHKWS) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Ploting Titik Koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan HUtan Wilayah XVI Palu nomor: S.214/BPKH/SSDH/PLA.0/6/2025 tanggal 04 Juni 2025 yakni sebagai berikut :

No.

Titik Koordinat

Fungsi Kawasan Hutan

Keterangan

1.

S: 1? 28’ 12, 41”

E: 120 ?18’ 26,60”

Taman Nasional Lore Lindu

Bangunan Pondok Kerja

2.

S: 1? 28’ 11, 45”

E: 120 ?18’ 24,72”

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Lama

3.

S: 1? 28’ 11, 52”

E: 120 ?18’ 23,92”

Taman Nasional Lore Lindu

Kebun Bukaan Baru

Keseluruhan titik koordinat yang mohon terletak pada areal PIPPIB.

 

Perbuatan Terdakwa RAHMAT KODI alias ACO alias PAPA IMAN, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya