| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk segera menunda dan menghentikan segala tindakan administratif dan fisik lebih lanjut terkait objek lelang (SHM) Nomor 1430, termasuk namun tidak terbatas pada penundaan proses aanmaning kedua (jika dijadwalkan ulang) dan pengosongan objek SHM, sampai adanya putusan dalam pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sisa kelebihan hasil lelang yang masih dikuasai Tergugat I (sejumlah kurang lebih Rp 200.000.000,-) dan/atau aset Tergugat I lainnya senilai kerugian Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Eksekusi yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Turut Tergugat I/Pejabat Lelang tertanggal [Tanggal Lelang] atas objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1430, karena adanya cacat formil dan materiel yang disebabkan oleh cacat prosedur aanmaning, ketidakterbukaan perhitungan utang, penetapan Nilai Limit yang cacat, dan tidak adanya pembaruan/pencatatan Hak Tanggungan setelah substitusi Debitur.
- Menghukum Tergugat I untuk segera membuka dan menyampaikan secara transparan rincian perhitungan dan dasar hukum pemotongan hutang, bunga, dan denda keterlambatan yang totalnya mencapai Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar total kerugian yang timbul akibat PMH, termasuk selisih nilai jual wajar dengan harga lelang dan/atau mengembalikan potongan yang tidak berdasar sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai putusan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |