INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2025/PN Pso | SAFIUDDIN | KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULTENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sejak awal, tentang penetapan tersangka terhadap Pemohon, adalah TIDAK SAHÂ karena tidak pernah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon dan/atau Penasihat Hukumnya.
3. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama SAFIUDDIN Nomor: S.Tap/19/V/2024/Direskrimsus tertanggal 27 Mei 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan Tidak SAH dan Berdasar Hukum Penahanan Yang di lakukan TERMOHON Terhadap PEMOHON.
5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/III/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 25 Maret 2024, dikarenakan tidak cukup bukti atau demi hukum.
6. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukan dan statusnya seperti semula.
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |