Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. ASDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1005 /P.2.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa ASDAR bersama-sama Sdra. FAHRUL KARIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mencoba melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-

 

Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ASDAR bersama-sama Sdra. FAHRUL KARIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka -luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 wita terdakwa sedang duduk minum kopi kemudian datang Sdra.ANTOK dan tidak lama kemudian datang Sdra.FAHRUL setelah itu Sdra.FAHRUL menelpon Sdra.APANG kemudian Sdra.APANG datang Bersama Sdra.IMRAN setelah kami berkumpul Sdra.FAHRUL berkata ”AYO KITA KELUAR MENCARI UANG” kemudian, dan Sdra.ANTOK,Sdra.FAHRUL keluar mengendarai Motor MIO J warna Merah dan Terdakwa mengikuti dengan  Sdra.APANG, Sdra.IMRAN keluar bonceng tiga dengan menggunakan motor JUPITER MX KING warna MERAH HITAM setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdra.FAHRUL untuk menjaga di depan ALFAMIDI dan Sdra.FAHRUL dan Sdra.ANTOK menuju ke BRI LINK yang berada didepan ALFAMIDI tersebut kemudian Sdra.FAHRUL masuk kedalam BRI LINK dengan Sdra.ANTOK dan tidak lama kemudian Sdra.FAHRUL dan Sdra.ANTOK keluar dari BRI LINK dengan tergesa-gesa langsung mengendarai motor melaju meninggalkan BRI LINK setelah itu kami Kembali bertemu di Rumah tempat kumpul kami pertama;
  • Bahwa terdakwa bersama Sdra. FAHRUL KARIM, Sdra. ANTOK, Sdra.APANG dan Sdra.IMRAN berniat untuk mengambil uang di BRI LINK tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/161.2/RM/RSMW/2024 tanggal 09 Januari 2025 yang diperiksa oleh dr. ISMAIL UNTUNG terhadap Saksi Korban NUR AFNI, menyatakan :

Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya