INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 193/Pdt.G/2025/PN Pso | 1.HANIMA GEROSI 2.OMPRI MPOGAA 3.BONI NATALIUS 4.SRINITA MPOGAA |
1.AGUS LALA 2.GUNAWAN SALUA 3.ACI DARIUS, RUBEN SALUA, SYUKUR SALUA, NOFRIN SALUA, YULIAN SALUA, NOFRISKA SALUA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2025/PN Pso | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 05 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum BOMBE MPOGAA dan berhak mewarisi tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 147/Desa Tonusu surat ukur Nomor : 1963/87 tanggal 26 September 1987 luas tanah 4.525 M2 tercatat atas nama BOMBE POGAA, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Poso/TURUT TERGUGAT III, dengan batas-batas tanah :
Utara : Tanah Negara
Timur : Tanah F. Ottay
Selatan : Tanah Rantedjadji, Tanah S.Salua
Barat : Tanah Rantedjadji
3. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya, menguasai dan menggarap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa seluas lebih kurang 2.250 M2 yang dilakukan oleh Tergugat I dan penguasaan objek sengketa seluas lebih kurang 2.250 M2 yang dilakukan oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
6. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen tanah yang diperbuat dan dimiliki oleh Tergugat I,II, dan III sepanjang terkait dengan tanah objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa ;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, dan III untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban apapun juga kepada Para Penggugat, bila perlu dilakukan secara paksa untuk mengosongkannya dengan melibatkan alat negara atas biaya dari Tergugat I,II dan III ;
8. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 687.500.000 + 250.000.000 = Rp. 937.500.000 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaal bij voorad) meskipun ada upaya hukum dari para Tergugat I,II dan III ;
11. Menghukum Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Poso/Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
