Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Pso Agung, S.H. SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-192/P.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL Alias SYAIR, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di wilayah Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, telah membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari saksi ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah transaksi tersebut, Terdakwa kembali ke kamar kost tempat tinggalnya di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam laci meja yang berada di kamar tidurnya untuk dikuasai dan dipergunakan.
  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, anggota Polsek Petasia bersama anggota Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar kostnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bruto ± 0,27 gram yang berada dalam penguasaan Terdakwa, serta 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, yang seluruhnya ditemukan dalam satu rangkaian peristiwa pada saat penggeledahan tersebut dilakukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB: 5447/NNF/XI/2025 tangga 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12857/2025/NNF dengan berat netto 0,1082 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium  terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251112204/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 24 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methaphethamine dan NEGATIVE (-) mengandung Amphethamine
  • Bahwa Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Pasal 612  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, anggota Kepolisian dari Polsek Petasia bersama anggota Kepolisian Polres Morowali Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL Alias SYAIR di kamar kostnya yang beralamat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kost Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bruto ± 0,27 gram yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan dan disita 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong) serta 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, yang keseluruhannya ditemukan dalam satu rangkaian peristiwa pada saat penggeledahan tersebut dilakukan, dan diduga berkaitan erat dengan perbuatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB: 5447/NNF/XI/2025 tangga 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12857/2025/NNF dengan berat netto 0,1082 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium  terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251112204/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 24 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methaphethamine dan NEGATIVE (-) mengandung Amphethamine
  • Bahwa Terdakwa SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

 

----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Pasal 612  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya