| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa BURHAN alias BUAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada awal bulan Agustus tahun 2025 sekitar jam 03.00 WITA dan pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekitar jam 02.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahari Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah milik Saksi AHMAD FIRDAUS Alias AHMAD, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dengan masuk ke tempat melaukan kejahatan dengan cara memanjat” terhadap Saksi Korban AHMAD FIRDAUS, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan Agustus Tahun 2025 sekira jam 03.00 WITA, Terdakwa masuk kerumah Saksi AHMAD FIRDAUS alias AHMAD yang berada di Desa Bahari, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una dengan cara memanjat melalui dinding bagian belakang dapur yang tidak memiliki plafon rumah dengan menggunakan anak tangga dan kemudian turun di bagian dapur rumah, setelah dari dapur, Terdakwa memanjat kembali tembok antara dapur dengan ruang tengah yang tidak memiliki plafon rumah dan dari ruang tengah Terdakwa langsung masuk ke dalam kios dan mengambil 1 (satu) kaleng minuman dingin Sprite dan Terdakwa membuka laci meja kios dan mengambil uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) bungkus sabun cuci pakaian dan setelah itu Terdakwa keluar melalui jalan Terdakwa masuk ke dalam kios tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 02.20 WITA, Terdakwa kembali masuk kerumah Saksi AHMAD FIRDAUS alias AHMAD yang beralamat di Desa Bahari Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una dengan cara memanjat melalui dinding bagian belakang dapur yang tidak memiliki plafon rumah dengan menggunakan anak tangga dan turun dibagian dapur rumah, kemudian dari dapur Terdakwa memanjat kembali tembok antara dapur dengan ruang tengah yang tidak memiliki plafon dan turun ke ruang tengah, setelah turun diruang tengah, Terdakwa langsung masuk kedalam kios namun pada saat di dalam kios, Terdakwa belum sempat mengambil barang dan Saksi AHMAD FIRDAUS alias AHMAD sudah keluar dari kamar dan mengejar Terdakwa dan Terdakwa langsung membuka pintu bagian depan kios dan lari kebagian belakang rumah, kemudian pada saat Saksi AHMAD FIRDAUS alias AHMAD berhenti mengejar Terdakwa, Terdakwa langsung berbalik arah dan berlari menuju semak-semak bagian belakang dan pada saat Terdakwa bersembunyi di semak-semak, Saksi AHMAD FIRDAUS alias AHMAD langsung menangkap dan membawa Terdakwa ke Polsek Tojo Una-Una.
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh Saksi AHMAD FIRDAUS yaitu kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |