- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pinjam meminjam secara Lisan Tertanggal 30 Mei 2022 dan Perjanjian Pinjam Meminjam / Kesepakatan Bersama secara Tertulis Tertanggal Tanggal 18 Mei 2023 Yang Di Tanda Tangani Oleh Penggugat Dan Tergugat adalah Sah Dan Berharga.
- Menyatakan Perbuatan Penggugat Yang Tidak Memenuhi Isi Perjanjian / Kesepakatan Bersama Tertanggal Tanggal 18 Mei 2023 Adalah Wanprestasi.
- Meletakan Sita Jaminan Pada Tanah beserta Bangunan Sebagaimana Pada Posita Angka 12 [dua belas] Di Atas Sah Dan Berharga berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 yang telah di buatkan akta jual beli Nomor : 02/2018
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Kepada Penggugat Adalah :
- Ganti rugi berupa pembayaran yang tersebut pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal tanggal 18 Mei 2023 : Rp 30. 000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupia ).
- Bunga Berdasarkan Perjanjjian Pinjam Meminjam 15% dari Rp 30. 000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupia ) = Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupia ) x 13 ( tiga belas ) Terhitung sampai bulan Desember 2023 Jatu Tempo Pembayaran Bunga = Rp 58.500.000 ( Lima puluh delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Jumlah kerugian keseluruhan = Rp 88.500.000 ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
ATAU
Menyatakan Tanah Bangunan Bersertifikat Hak Milik Nomor : 122 yang telah di buatkan akta jual beli Nomor : 02/2018 Menjadi Hak Milik Penggugat.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |