Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pso YABES MELOPE 1.DARLING MOILI
2.NERI MOILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YABES MELOPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITTI SALMA, SH., MHYABES MELOPE
Tergugat
NoNama
1DARLING MOILI
2NERI MOILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Sengketa sebidang tanah dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 72.04.010.015.001.0215.0 dengan luas ±1.600 M2 yang terletak di Tamo’o Dusun 05 RT 06 di desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan, kabupaten Poso Sulawesi Tengah, dengan Batas – batas:
  • Utara                    : dahulu Salmon Mengkido sekarang Kordius Tancanguru
  • Timur                   : Jalan Trans Sulawesi
  • Selatan        : S Moili/Darlin Moili
  • Barat           : Kordius Tancanguru

Adalah Milik PENGGUGAT

3.   Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengklaim obyek sengketa sebagai milik mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4.   Menyatakan surat/dokumen yang terbit di atas Obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat.

5.   Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya Untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 

6.   Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

7.   Memenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 1. 030.000.000- [Satu Milyar tiga puluh juta Rupiah]

8.   Menghukum Para Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya.

9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding dan Kasasi.

A t a u

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak