Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2025/PN Pso MUGYADI, S.H. MAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2182 /P.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MAHYUDDIN pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekira bulan November tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melakukan pembebasan lahan serta melakukan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah berjumlah 54 (lima puluh empat) orang antaranya Saksi IDRIS AMIN dan Saksi ASMIN AMIN yang mana Terdakwa tidak termasuk ke dalam pemilik tanah tersebut, selanjutnya pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dan pemilik tanah mengajukan permohonan untuk membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Desa Bahodopi, kemudian setelah mendapatkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tersebut, pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melanjutkan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bahodopi dan tercatat dalam buku Desa Bahodopi, kemudian pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengajukan permohonan Surat Peralihan Hak (SPH), selanjutnya setelah seluruh dokumen lengkap dan sah secara legal pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Morowali yang kemudian diarahkan ke Kementrian ATR/BPN karena luasan tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melebihi 20 (dua puluh) hektar;
  • Bahwa pada tahun 2017 setelah melalui serangkaian proses tersebut, PT. SOLIWU CIPTA PERSADA memperoleh izin Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 50/HGB/KEM-ATR/BPN/2017 Tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PT SOLIWU CIPTA PERSADA, ATAS TANAH DI KABUPATEN MOROWALI, PROVINSI SULAWESI TENGAH disertai dengan penerbitan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00001/2017 milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan nomor sertifikat 19061206300001 tanggal 04 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali bernama RUSLAN, S.H. yang telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas No. 9/BA-19.06/VI/2023 terhadap lahan milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan luas 489.587 meter persegi;
  • Bahwa selanjutnya sekira tahun 2023, Saksi SUMARDIN Alias LEO selaku pegawai PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melihat Terdakwa membangun rumah di atas tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA, selain itu Terdakwa menjual tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan rincian sebagai berikut:
          1. Kepada FAJRIN seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sekitar tahun 2023;
          2. Kepada Saksi SIMULE seluas 15x25 meter dengan harga Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), namun baru di bayar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sekitar tahun 2023;
          3. Kepada Saksi MATIUS TODING seluas 10x15 meter dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2024;
          4. Kepada RINTO seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
          5. Kepada MAMA ASRIL seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun baru di bayar sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
          6. Kepada MAMA ENI seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun baru di bayar sebesar Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
          7. Kepada ONO seluas 15x30 meter dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima rupiah);

Adapun legalitas Terdakwa dalam membangun rumah dan menjual tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 07/15.16.02/BHP/1996 tanggal 3 April 1996 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bahodopi bernama RUDIN DG. MANGATI dengan luas tanah 25 (dua puluh lima) hektar;

  • Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Morowali dengan Nomor : 60/ST-72.06.MP.02.02/IX/2025,  tanggal 15 September 2025 perihal penunjukan ahli dalam menjelaskan SOP atau tata cara dalam penerbitan sertifikat, Saksi Ahli ATHIFA RAMADHANI, S.H., M.Kn. selaku Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menjelaskan SKPT, SKT dan Surat Penyerahan bukan merupakan bukti kepemilikan karena bukti kepemilikan yang sah berdasarkan undang-undang hanya sertifikat dan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. SOLIWU CIPTA PERSADA yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali adalah sah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengalami kerugian materil dan immateril dengan jumlah Rp62.500.000.000 (enam puluh dua miliyar lima ratus juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MAHYUDDIN pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa pada awalnya sekira bulan November tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melakukan pembebasan lahan serta melakukan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah berjumlah 54 (lima puluh empat) orang antaranya Saksi IDRIS AMIN dan Saksi ASMIN AMIN yang mana Terdakwa tidak termasuk ke dalam pemilik tanah tersebut, selanjutnya pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dan pemilik tanah mengajukan permohonan untuk membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Desa Bahodopi, kemudian setelah mendapatkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tersebut, pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melanjutkan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bahodopi dan tercatat dalam buku Desa Bahodopi, kemudian pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengajukan permohonan Surat Peralihan Hak (SPH), selanjutnya setelah seluruh dokumen lengkap dan sah secara legal pihak PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengajukan permohonan kepada Badan Pusat Pertanahan (BPN) Kab. Morowali yang kemudian diarahkan ke Kementrian ATR/BPN karena luasan tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melebihi 20 (dua puluh) hektar;
  • Bahwa pada tahun 2017 setelah melalui serangkaian proses tersebut, PT. SOLIWU CIPTA PERSADA memperoleh izin Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 50/HGB/KEM-ATR/BPN/2017 Tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PT SOLIWU CIPTA PERSADA, ATAS TANAH DI KABUPATEN MOROWALI, PROVINSI SULAWESI TENGAH disertai dengan penerbitan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00001/2017 milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan nomor sertifikat 19061206300001 tanggal 04 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali bernama RUSLAN, S.H. yang telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas No. 9/BA-19.06/VI/2023 terhadap lahan milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan luas 489.587 meter persegi;
  • Bahwa selanjutnya sekira tahun 2023, Saksi SUMARDIN Alias LEO selaku pegawai PT. SOLIWU CIPTA PERSADA melihat Terdakwa membangun rumah di atas tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA, selain itu Terdakwa menjual tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan rincian sebagai berikut:
          1. Kepada FAJRIN seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sekitar tahun 2023;
          2. Kepada Saksi SIMULE seluas 15x25 meter dengan harga Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), namun baru di bayar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sekitar tahun 2023;
          3. Kepada Saksi MATIUS TODING seluas 10x15 meter dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2024;
          4. Kepada RINTO seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
          5. Kepada MAMA ASRIL seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun baru di bayar sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
          6. Kepada MAMA ENI seluas 15x30 meter dengan harga Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun baru di bayar sebesar Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
          7. Kepada ONO seluas 15x30 meter dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima rupiah);

Adapun legalitas Terdakwa dalam membangun rumah dan menjual tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 07/15.16.02/BHP/1996 tanggal 3 April 1996 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bahodopi bernama RUDIN DG. MANGATI dengan luas tanah 25 (dua puluh lima) hektar;

  • Bahwa Terdakwa membangun rumah dan menjual tanah milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA dengan sepengetahuan Saksi MUHAMMAD LUTFI BASIR dan Saksi AGUS OLEY selaku pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah sebelah selatan milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA;
  • Bahwa Terdakwa telah menerima somasi dari PT. SOLIWU CIPTA PERSADA sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Desember 2024 dan pada tanggal 25 Februari 2025, namun Terdakwa tidak segera meninggalkan lahan milik PT. SOLIWU CIPTA PERSADA tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Morowali dengan Nomor : 60/ST-72.06.MP.02.02/IX/2025,  tanggal 15 September 2025 perihal penunjukan ahli dalam menjelaskan SOP atau tata cara dalam penerbitan sertifikat, Saksi Ahli ATHIFA RAMADHANI, S.H., M.Kn. selaku Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menjelaskan SKPT, SKT dan Surat Penyerahan bukan merupakan bukti kepemilikan karena bukti kepemilikan yang sah berdasarkan undang-undang hanya sertifikat dan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. SOLIWU CIPTA PERSADA yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali adalah sah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. SOLIWU CIPTA PERSADA mengalami kerugian materil dan immateril dengan jumlah Rp62.500.000.000 (enam puluh dua miliyar lima ratus juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya