Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH YUSMAN D. Alias YUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/P.2.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN D. Alias YUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa YUSMAN D pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam Kios yang ditempati Terdakwa  berjualan yang beralamat di Ds. Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang menurut informasi sering terjadi di wilayah hukum Polsek Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso dan berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut diketahui dan diduga kuat dilakukan oleh Terdakwa YUSMAN D. Alias YUSMAN di dalam kios yang Terdakwa tempati berjualan sehingga pada saat itu juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi At Tanggi mengajak saksi Harminto Turip alias Minto selaku Kepala Dusun diwilayah tersebut untuk menyaksikan proses pemasukan dan penggeledahan yang akan dilakukan ditempat tersebut;
  • Bahwa disaat saksi La Muni Zahabu dan saksi At Tanggi selaku Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso masuk ke dalam Kios tersebut Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, mendapati Terdakwa sedang berada di dalam kios tersebut bersama saksi JEIN GEONG alias JIAN, lalu saksi bersama rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan didalam dan dihalaman kios tersebut;
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :

1.      1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan MONT BLANC yang ditemukan di halaman belakang kios yang ditempati Terdakwa dan didalamnya terdapat :

a.       1 (satu) buah plastik bening berukuran besar bergaris klip warna merah yang berisi 4 (empat) paket paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

1) 0,94 gram;             2) 0,89 gram;               3) 0,85 gram;   4) 0,90 gram.

b.       Uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

2.      1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk CLAS MILD yang ditemukan saksi BRIPTU AT TANGGI di lantai di depan tempat duduk Terdakwa yang didalamnya terdapat :

a.       1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

          1)       0,14 gram;       2)         0,15 gram;       3)         0,17 gram.

b.       1 (satu) buah pipet warna biru;

c.       2 (dua) batang rokok merk CLAS MILD.

3.      1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu yang pada saku sebelah kanannya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver yang ditemukan saksi BRIPTU AT TANGGI di dalam kamar dikios yang ditempati Terdakwa;

4.      1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04s warna biru namor IMEI1: 356769541592143, IMEI2: 357615311592145, dengan nomor SIM: 089527340193 yang ditemukan BRIPTU AT TANGGI dalam penguasaan Terdakwa pada saat itu;

  • Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa untuk menunjukkan izin kepemilikan sabu tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa Terdakwa ke Kantor Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
  • Bahwa terhadap sabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 87/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang dilakukan oleh Yandriswan Sabudu dengan diketahui oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 7 (tujuh) bungkus plastik barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastik adalah seberat  4,04 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastik adalah seberat  2, 85 gram.

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0135 tanggal 24 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif);

---------Perbuatan Terdakwa YUSMAN D tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya