Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
- Menyatakan obyek sengketa tanah seluas 19 x 20 M2 dan bangunan rumah tinggal sebagaimana posita angka 4 [empat] tersebut diatas adalah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah]dan immateriil Rp. 1.000.000.000,- [satu milyar rupiah] kepada Penggugat sebagaimana tersebut diatas secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman serta seperti semula.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwang Som) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan setelah berkekuatan hukum tetap dan disampaikan secara sah kepada Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding atau Kasasi maupun Verzet pihak ketiga [uit voerbaar bij vorraad].
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya. |