Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Pso A. HERMAN SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1A. HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Rental/Sewa Mobil tertanggal 04 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
? Kerugian Materiil sebesar Rp 399.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;
? Kerugian Immateriil sebesar Rp 615.900.000,- (Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak