Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1543/P.2.19/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar Pukul 18.30 WITA, Terdakwa KELIK SUPRIYANTO alias KELIK menghubungi ATONG (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan mengatakan “saya mau pesan sabu 4 sachet untuk pakai kerja”, lalu ATONG (DPO) menyetujui permintaan tersebut dengan menjawab “iya, kirim uangnya dulu”, setelah itu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada ATONG (DPO) melalui metode transfer BRI-Link (link transfer) sebagai pembayaran atas narkotika yang dipesan dan setelah itu Terdakwa segera membuang resi pengirimannya; - - - Bahwa setelah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa, ATONG (DPO) mengatakan barangnya akan dikirim lewat mobil rental, selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengambil paket kiriman disebuah mobil rental yang terletak di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kabupaten Morowali, kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumahnya yang terletak di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, dan setibanya di rumah, Terdakwa membuka paket kiriman tersebut dan menemukan 4 (empat) sachet plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam Paket tersebut yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) sachet plastik cetik bening; Bahwa setelah Terdakwa membagi menjadi 5 (lima) sachet, selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) sachet dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal secara langsung dan hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan harian; Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.20 WITA, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali dan kemudian didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Desa Limbo Makmur, dimana saat itu Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN masuk ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUH. ALFIAN, dimana Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan 2 (Dua) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di atas meja, 1 (Satu) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di dalam Dompet kecil warna Merah Muda, 1 (Satu) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di dalam Pembalut Perempuan, dan 1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo warna Ungu dalam kepemilikan dan penguasaan Terdakwa; - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1338/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9208 gram diberi nomor barang bukti 3117/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,8406 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.20 WITA, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali dan kemudian didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Desa Limbo Makmur, dimana saat itu Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN masuk ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUH. ALFIAN, dimana Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan 2 (Dua) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di atas meja, 1 (Satu) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di dalam Dompet kecil warna Merah Muda, 1 (Satu) Sachet Plastik Cetik Bening Narkotika jenis Sabu di dalam Pembalut Perempuan, dan 1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo warna Ungu dalam kepemilikan dan penguasaan Terdakwa; - - - - Bahwa berdasarkan temuan tersebut, SAKSI DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; Bahwa pekerjaan Terdakwa KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1338/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9208 gram diberi nomor barang bukti 3117/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,8406 gram. - Barang bukti tersebut di atas adalah milik KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU KETIGA ------------ Bahwa Terdakwa KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------- - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengambil alat hisap bong yang sudah Terdakwa buat, selanjutnya Terdakwa mengisi air dalam alat hisap bong tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah pipet bening, lalu Terdakwa melubangi penutup botol tersebut menjadi 2 (dua) lubang dengan menggunakan gunting, setelah itu penutup botol yang sudah Terdakwa lubangi menjadi 2 (dua) tersebut Terdakwa masukan 2 (dua) buah pipet yang satu berukuran panjang dan yang satunya lagi berukuran pendek, kemudian Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks kaca, setelah itu Terdakwa masukan ke dalam salah satu pipet yang berukuran pendek, kemudian tangan kanan Terdakwa menggenggam botol yang sudah Terdakwa rangkai demikian rupa sedangkan tangan kiri Terdakwa menggenggam macis gas/korek api, setelah itu pireks kaca yang sudah terpasang Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas/korek api, selanjutnya Terdakwa menghisap sabu tersebut dan asapnya Terdakwa keluarkan dari mulut dan hidung; - - - - - Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari ATONG (DPO); Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu sekitar 1 (satu) tahun dan untuk bekerja; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine dari BNN Kabupaten Morowali Nomor: BA/123/III/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 17 Maret 2025 An. KELIK SUPRIYANTO telah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif (+) menggunakan narkoba; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1338/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9208 gram diberi nomor barang bukti 3117/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,8406 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik KELIK SUPRIYANTO Alias KELIK. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya