Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. AKMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1149/P.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AKMAL pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Kawasan PT. WANXIANG NIKEL INDONESIA yang terletak di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kos miliknya yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian AHMAD (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan menyuruh Terdakwa mendatangi kosnya yang berada di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, setelah itu Terdakwa mendatangi kos milik AHMAD (DPO) kemudian sesampainya di kos milik AHMAD (DPO), Terdakwa bercerita-cerita dan AHMAD (DPO) mengajak Terdakwa ke kost temannya AHMAD (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang berada di Desa Bahomotefe, sekira pukul 11.00 WITA setelah sampai di kost tersebut AHMAD (DPO) dengan 2 orang temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya merencanakan mengambil AC yang masih terpasang di PT WANXIANG NIKEL INDONESIA, kemudian AHMAD (DPO) mengajak Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya menuju PT WANXIANG NIKEL INDONESIA yang saat itu Terdakwa berboncengan dengan AHMAD (DPO) menggunakan motor Yamaha Scopy warna Hitam Putih dan dua temannya berboncengan menggunakan motor lainnya, selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa bersama dengan AHMAD (DPO) dan 2 orang temannya yang Terdakwa tidak kenali namanya sampai di pinggir jalan PT WANXIANG NIKEL INDONESIA, setelah itu Terdakwa, AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya memasuki area perusahaan melalui bawah selokan air, setelah sampai di dalam area perusahaan Terdakwa, AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya menuju ke sebuah bangunan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi masuk, setelah sampai di bangunan tersebut temanya AHMAD (DPO) memaksa untuk membuka jendela, kemudian setelah jendela tersebut terbuka temannya AHMAD (DPO) langsung masuk untuk melepaskan AC yang terpasang di bangunan kosong tersebut dengan cara mengguting pipa AC dengan menggunakan tang lalu melepaskan pula komponen AC Indoor dengan menggunakan tang, setelah AC indoor terlepas kemudian temannya AHMAD (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengangkat keluar AC Outdoor (blower) sedangkan teman AHMAD (DPO) yang lainnya mengangkat keluar AC Indoor, setelah sampai di luar AHMAD (DPO) dan temanya langsung pergi untuk mengambil motor, sedangkan Terdakwa dan temannya AHMAD (DPO) yang lain menunggu di jalan keluar, kemudian setelah selesai mengambil motor dan saat Terdakwa sedang memasukan AC ke dalam karung datang petugas security bernama Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO sehingga AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya langsung melarikan diri dengan menggunakan motor sedangkan Terdakwa tidak sempat naik motor tersebut karena masih memegang karung yang didalamnya berisikan AC, lalu Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree, kemudian datang pula Saksi AZRUL FATUR RAHMAN dan Saksi ISMANTO KANNA untuk membantu Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO mengamankan pelaku - - - beserta barang bukti ke kantor PT WANXIANG NIKEL INDONESIA untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat; Bahwa Terdakwa AKMAL, AHMAD (DPO) dan 2 orang temannya AHMAD (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengambil 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree milik PT WANXIANG NIKEL INDONESIA tanpa sepengetahuan dan izin dari PT WANXIANG NIKEL INDONESIA; Bahwa Terdakwa AKMAL, AHMAD (DPO) dan 2 orang temannya AHMAD (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengambil 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree milik PT WANXIANG NIKEL INDONESIA dengan cara temannya AHMAD (DPO) memaksa untuk membuka jendela, kemudian setelah jendela tersebut terbuka temannya AHMAD (DPO) langsung masuk ke dalam, lalu memotong pipa AC dengan menggunakan tang, kemudian setelah selesai membuka AC tersebut Terdakwa mengangkat AC tersebut keluar; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor EKS.25/WNI-LGL/V/2025 yang dikeluarkan oleh PT WANXIANG NIKEL INDONESIA adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan pencurian terhadap 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree adalah sebesar Rp4.600.000 (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa AKMAL pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Kawasan PT. WANXIANG NIKEL INDONESIA yang terletak di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kos miliknya yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian AHMAD (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan menyuruh Terdakwa mendatangi kosnya yang berada di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, setelah itu Terdakwa mendatangi kos milik AHMAD (DPO) kemudian sesampainya di kos milik AHMAD (DPO), Terdakwa bercerita-cerita dan AHMAD (DPO) mengajak Terdakwa ke kost temannya AHMAD (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang berada di Desa Bahomotefe, sekira pukul 11.00 WITA setelah sampai di kost tersebut AHMAD (DPO) dengan 2 orang temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya merencanakan mengambil AC yang masih terpasang di PT WANXIANG NIKEL INDONESIA, kemudian AHMAD (DPO) mengajak Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya menuju PT WANXIANG yang saat itu Terdakwa berboncengan dengan AHMAD (DPO) menggunakan motor Yamaha Scopy warna Hitam Putih dan dua temannya berboncengan menggunakan motor lainnya, selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa bersama dengan AHMAD (DPO) dan 2 orang temannya yang Terdakwa tidak kenali namanya sampai di pinggir jalan PT WANXIANG NIKEL INDONESIA, setelah itu Terdakwa, AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya memasuki area perusahaan melalui bawah selokan air, setelah sampai di dalam area perusahaan Terdakwa, AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya menuju ke sebuah bangunan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi masuk, setelah sampai di bangunan tersebut temanya AHMAD (DPO) memaksa untuk membuka jendela, kemudian setelah jendela tersebut terbuka temannya AHMAD (DPO) langsung masuk untuk melepaskan AC yang terpasang di bangunan kosong tersebut dengan cara mengguting pipa AC dengan menggunakan tang lalu melepaskan pula komponen AC Indoor dengan menggunakan tang, setelah AC indoor terlepas kemudian temannya AHMAD (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengangkat keluar AC Outdoor (blower) sedangkan teman AHMAD (DPO) yang lainnya mengangkat keluar AC Indoor, setelah sampai di luar AHMAD (DPO) dan temanya langsung pergi untuk mengambil motor, sedangkan Terdakwa dan temannya AHMAD (DPO) yang lain menunggu di jalan keluar, kemudian setelah selesai mengambil motor dan saat Terdakwa sedang memasukan AC ke dalam karung datang petugas security bernama Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO sehingga AHMAD (DPO) dan 2 (dua) orang temannya langsung melarikan diri dengan menggunakan motor sedangkan Terdakwa tidak sempat naik motor tersebut karena masih memegang karung yang didalamnya berisikan AC, lalu Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree, kemudian datang pula Saksi AZRUL FATUR RAHMAN dan Saksi ISMANTO KANNA untuk membantu Saksi MUHTAR dan Saksi TEGUH KARYONO mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor PT WANXIANG NIKEL INDONESIA untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat; - - Bahwa Terdakwa AKMAL, AHMAD (DPO) dan 2 orang temannya AHMAD (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengambil 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree milik PT WANXIANG NIKEL INDONESIA tanpa sepengetahuan dan izin dari PT WANXIANG NIKEL INDONESIA; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor EKS.25/WNI-LGL/V/2025 yang dikeluarkan oleh PT WANXIANG NIKEL INDONESIA adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan pencurian terhadap 1 (satu) buah AC Indoor Merk Gree dan 1 (satu) buah AC Outdoor Merk Gree adalah sebesar Rp4.600.000 (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya