| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ABDOLLAH S. KOROMA pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lapangandong Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan penganiayaan” , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekira pukul 22.00 WITA, awalnya mulanya Terdakwa ABDOLLAH S. KOROMA datang dan masuk kerumah saksi NURJANA PONU bertempat di Jalan Lapangandong Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una, kemudian langsung memanggil saksi NURJANA PONU agar keluar dari dalam kamar. Atas panggilan tersebut, saksi NURJANA PONU menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan: "Kenapa ba pangge saya, sow mabo lagi ngana?" Setelah itu, saksi NURJANA PONU keluar dari kamar menuju ke depan rumah dan Terdakwa juga ikut keluar dari dalam rumah. Setibanya di depan rumah, pada saat posisi saksi NURJANA PONU sedang duduk di depan rumah sambil bermain handphone, saksi NURJANA PONU kemudian mengatakan kepada Terdakwa ”Tidak usah ikut campur rumah tangga saya”, secara tiba-tiba Terdakwa yang emosi langsung memukul saksi NURJANA PONU sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan terbuka mengenai pipi sebelah kiri dekat telinga saksi NURJANA PONU kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi NURJANA PONU. Selanjutnya, Saksi SARAHWIA AL-MAHDALI yang berada di tempat kejadian membawa saksi korban NURJANA PONU menjauh dari Terdakwa sambil meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar. Pada saat itu, saksi SARAHWIA AL-MAHDALI bertemu dengan saksi GUNAWAN SABUNGE, kemudian mereka bersama-sama memberikan pertolongan kepada saksi NURJANA PONU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDOLLAH S. KOROMA alias DOLA sesuai Surat Visum Et Repertum No.400.7.15.5/14816/RSUD/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. HANS TUNGGADI selaku Dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana menerangkan bahwa pada tanggal 21 November 2025 jam 13:02 WITA di Ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Ampana, telah memeriksa seorang Perempuan yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum Bernama NURJANA PONU umur 20 Tahun, Jl. Samudra kec. Ampana Kota kab. Tojo Una Una. Dari hasil pemeriksaan Ditemukan bengkak pada pipi kiri bagian dekat telinga akibat bersentuhan benda tumpul dan keras.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------- |