INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Pso | 1.DARMA TONGKU 2.RIYANTO |
KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. KAPOLRES MOROWALI UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan Para Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 27 / V / 2024 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berupa penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/17/III/2024, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon dalam perkara ini.
5. Menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata yakni perkara Nomor: 136/Pdt.G/2024/PN Pso dan bukan pidana.
6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |