Telah terjadi tindak Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 04 Mei 2018 sekitar Pukul 09.30 wita Desa Bantuga Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una tepatnya di area Mesjid Alfalah Desa Bantuga Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una yang dilakukan oleh Tersangka lelaki AMRUN N.K HIU alias PAPA IPA terhadap korban Perempuan SANAWIYAH LAMADJIDO alias MAMA AIB dengan cara memukul menggunakan tangan terbuka (tempeleng) sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian pipi sebelah kiri dari Perempuan SANAWIYAH LAMADJIDO alias MAMA AIB yang mengakibatkan luka bengkak dibagian pipi sebelah kiri.
Tersangka melakukan tindak pidana “penganiayaan†sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
 |