INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
186/Pdt.G/2025/PN Pso | CV. LINGTO PERKASA | 1.KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA 2.DARMAN BADA, S.T., M.M. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.999.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Utara) dan TERGUGAT II (Darman Bada, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa pekerjaan Tanggul Pengaman Pantai / Batu Gajah Seksi I Desa Ungkea Kec. Petasia Timur yang dilaksanakan oleh Penggugat telah dilaksanakan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam SPK dan telah selesai 100% serta diterima dengan baik oleh TERGUGAT I yang diwakili oleh TERGUGAT II.
4. Menyatakan bahwa klaim TERGUGAT I yang menyatakan proyek dikerjakan sebelum adanya SPK adalah tidak benar, tidak berdasar secara hukum, dan bertentangan secara mutlak dengan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi TERGUGAT I dan disetujui serta ditandatangani oleh TERGUGAT II sendiri.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.999.500.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat tidak menjalankan isi Putusan.
8. Menyatakan TURUT TERGUGAT (Bupati Morowali Utara) untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |