INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2023/PN Pso | MELKY KATILY | Pemerintah RI Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2023/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual sebagaimana di maksud dalama pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12
tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. oleh Polres Morowali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |