Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-50/P.2.21/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi (depan pertamina/SPBU) Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) Sachet plastik dengan berat 54,0665 (lima puluh empat koma nol enam enam lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh temannya atas nama saksi Steven dan meminta tolong mengirimkan barangnya berupa narkotika jenis sabu ke Beteleme Kab. Morowali Utara dan saksi Steven juga mengatakan akan ada orang yang bawa narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa pada pukul 23.00 Wita, kemudian pada pukul 23.00 wita saksi steven menghubungi terdakwa untuk untuk mengambil narkotika tersebut di jln. I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavancuka dekat lampu merah kota Palu. Setelah itu terdakwa menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan orang yang terdakwa tidak kenal dan memberikan sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan narkotika tersebut kedalam tas kecil warna hitam miliknya. Kemudian pada tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 05.00 Wita saksi Steven Menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantar langsung narkotika jenis sabu tersebut yang mana awalnya diminta untuk di kirimkan lewat rental, setelah itu pada pukul 08.30 Wita datang mobil rental yang di pesan oleh Saksi steven dan menjeput terdakwa di depan rumahnya. Setelah terdakwa berangkat menuju beteleme saksi Steven beberapa kali menghubungi terdakwa dan menanyakan posisi terdakwa sampai dimana. Kemudian pada pukul 21.00 Wita terdakwa sampai di beteleme dan menghubungi saksi Steven selanjutnya saksi Steven menghubungi temannya yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menunggu orang yang dihubungi oleh saksi Steven sekitar satu jam didepan pertamina/SPBU beteleme dan pada saat menunggu tiba-tiba datang polisi menangkap terdakwa dan langsung menanyakan mana narkotika yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa memberikan sabu yang disimpan didalam tasnya kepada petugas, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan diseluruh bagian mobil dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, setelah itu terdakwa diamankan ke Polres Morowali Utara.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap di dapati barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenia sabu dalam bungkusan plastik klip berukuran kecil dengan berat bruto 54,62 gram, satu buah pembungkus rokok niumax, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek samsung warna silver, satu buah tas kecil warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :4418/NNF/IX/2025 Tanggal 19 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan para Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 54,0665 gram yang diberi nomor barang bukti 10341/2025/NNF

Milik  terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.

  • Bahwa terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

                          

------ Perbuatan terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi (depan pertamina/SPBU) Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) Sachet plastik dengan berat 54,0665 (lima puluh empat koma nol enam enam lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Sumardi dan saksi Sulkifli yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Satresnarkoba morowali utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seserang yang belum diketahui namanya dimana orang tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dari Palu menuju kedaerah Beteleme, menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Morowali Utara, saksi Sumardi dan saksi Sulkifli dan bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dari informasi masyarakat tersebut. Kemudian pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl. Trans Sulawesi (depan pertamina/SPBU) Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang target yang kemudian diketahui bernama Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenia sabu dalam bungkusan plastik klip berukuran kecil dengan berat bruto 54,62 gram, satu buah pembungkus rokok niumax, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek samsung warna silver, satu buah tas kecil warna hitam setelah itu terdakwa diamankan ke Polres Morowali Utara.
  • Bahwa pada saat penggeledahan dilakukan petugas polisi yakni saksi Sumardi dan saksi Sulkifli menunjukkan terlebih dahulu surat perintah, dan pada saat penggeledahan disaksikan oleh masyarakat yakni Owen Lolonrian Loryama.
  • Bahwa terdakwa mengaku membawa sabu tersebut dari Palu ke Beteleme karena diminta tolong oleh temannya atas nama saksi Steven.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :4418/NNF/IX/2025 Tanggal 19 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan para Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 54,0665 gram yang diberi nomor barang bukti 10341/2025/NNF
  • Milik  terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa
  • Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa Andris M. Ranju bin Makmur alias Opa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) yang pengacuannya diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya