Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2025/PN Pso ELIAS RABBANA 1.MURSID SUGE
2.HASTUTI SUGE
3.FEBRIYANTI SUGE
4.LISNA SUGE
5.SULVIA SUGE
6.RISKI SUGE
7.MUSLIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELIAS RABBANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.HELIAS RABBANA
Tergugat
NoNama
1MURSID SUGE
2HASTUTI SUGE
3FEBRIYANTI SUGE
4LISNA SUGE
5SULVIA SUGE
6RISKI SUGE
7MUSLIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LEMORO
2CAMAT TOJO
3BANK BRI CABANG AMPANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
     
    2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak Obyek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
     
    3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Almarhumah Siti Rahmatia H.Jafar (Ibu dari para Tergugat) sebagaimana termuat dalam AKTA JUAL BELI Nomor 05/KT/VII/1996 Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    4. Menyatakan obyek sengketa yang diperoleh Penggugat melalui proses jual beli dengan Siti Rahmatia H.Jafar sebagaimana tercantum dalam Akta Jual- Beli Nomor 05/KT/VII/1996 dengan luas 5.673 M2 yang terletak didesa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara berbatasan dengan Jln. Trans Sulawesi
    - Timur berbatasan dengan Ena dan Akfar Patanga
    - Selatan berbatasan dengan H. Dolah
    - Barat berbatasan dengan Muh. Amin
          ADALAH MILIK PENGGUGAT.
     
    5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.
     
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).
     
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
     
    ATAU:
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak