Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. GAFUR A. DUARO Alias GAFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-83/P.2.18/Enz.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFUR A. DUARO Alias GAFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 21.00 wita di Desa Nggawia, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan  tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN bergabung dengan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR untuk memetik buah mangga di Desa Tombiano Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una kemudian dilanjutkan di Desa Tatari Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Saksi ANDRIAN ISKANDAR Alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR selesai melakukan pemetikan buah mangga, selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR langsung menuju ke Silanca Kab. Poso untuk menjual buah mangga, setelah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR menjual buah mangga, Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan upah pemetikan kepada Saksi ANDRIAN ISKANDAR Alias RIAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR kembali ke Desa Nggawia Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, dalam perjalanan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN meminta uang kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dengan mengatakan “BAWA KEMARI UANGMU LIMA PULUH” kemudian Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN menjawab “MAU BIKIN APA”  kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menjawab “ BAWA KEMARI SAJA “ selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN memberikan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengatakan kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR “GAFUR … TAMBAHKAN SERATUS UNTUK UPAH BESOK”  selanjutnya Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, setelah itu mobil yang Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR kendarai berhenti di depan rumah Sdri. ULFA di Desa Malei Lage Kab. Poso, kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengatakan kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR “TES BA BELI BAHAN DI SITU (SAMBIL MENUNJUK RUMAH SDRI. ULFA)” dan memberikan uang kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tak lama kemudian Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR turun dari mobil menuju ke rumah Sdri. ULFA , setelah itu Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR keluar dari dalam rumah Sdri. ULFA dan kembali ke mobil sembari memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan mengatakan “SO ADA INI”, kemudian Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dengan mengatakan “SIMPAN DI PEMBUNGKUS ROKOK” selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di dalam pembungkus rokok NIU MAX, selanjutnya pada pukul 21.00 wita Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR tiba di Desa Nggawia Kec. Tojo Barat tepatnya di rumah Terdakwa GAFUR A. DUARO, setelah itu Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR duduk di ruang tengah rumah dari Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan menarohnya di atas karpet kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengambil 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menyampaikan kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN “ISI DALAM KACA” selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengisi narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex, kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menyimpan sisa narkotika jenis shabu yang ada di dalam plastik klip di bawah karpet di belakang Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN menghisab narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN memberikan kepada Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan menghisabnya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN memberikan alat hisab shabu (bong) kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN untuk dihisab kedua kali akan tetapi petugas kepolisian tiba-tiba datang dan mengamankan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR.
  • Bahwa pemilik dari 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu adalah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN sedangkan pemilik dari 2 (dua) buah alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah korek api adalah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN.
  • Bahwa berdasarkan Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0268 tanggal 16 Oktober 2025 dengan kesimpulan No. Kode Sampel: 25.103.11.16.05.0268.K diduga sambu 500 dalam 1 plastik klip bening dengan netto 0,0891 gram adalah milik Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/038/Ka/Rh/IX/2025/BNNK tanggal 18 September 2025 terhadap GAFUR A. DUARO Alias GAFUR yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Regita Handayani, S.Farm dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba Jenis Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 18 September 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Teguh Dwi Sukmana dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. ANDRIAN ISKANDAR Alias RIAN 1 (satu) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0,21 gram (Bruto).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 21.00 wita di Desa Nggawia, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan  tindak pidana Melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN bergabung dengan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR untuk memetik buah mangga di Desa Tombiano Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una kemudian dilanjutkan di Desa Tatari Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Saksi dan  Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR selesai melakukan pemetikan buah mangga, selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR langsung menuju ke Silanca Kab. Poso untuk menjual buah mangga, setelah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR menjual buah mangga, Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan upah pemetikan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR kembali ke Desa Nggawia Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, dalam perjalanan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menyampaikan kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dengan mengatakan “BAWA KEMARI UANGMU LIMA PULUH” kemudian Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN menjawab “MAU BIKIN APA”  kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menjawab “ BAWA KEMARI SAJA “ selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN memberikan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengatakan kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR “GAFUR … TAMBAHKAN SERATUS UNTUK UPAH BESOK”  selanjutnya Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, setelah itu mobil yang Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR kendarai berhenti di depan rumah Sdri. ULFA di Desa Malei Lage Kab. Poso, kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengatakan kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR “TES BA BELI BAHAN DI SITU (SAMBIL MENUNJUK RUMAH SDRI. ULFA)” dan memberikan uang kepada Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tak lama kemudian Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR turun dari mobil menuju ke rumah Sdri. ULFA , setelah itu Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR keluar dari dalam rumah Sdri. ULFA dan kembali ke mobil sembari memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan mengatakan “SO ADA INI”, kemudian Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dengan mengatakan “SIMPAN DI PEMBUNGKUS ROKOK” selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di dalam pembungkus rokok NIU MAX, selanjutnya pada pukul 21.00 wita Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR tiba di Desa Nggawia Kec. Tojo Barat tepatnya di rumah Terdakwa GAFUR A. DUARO, setelah itu Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR duduk di ruang tengah rumah dari Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan menarohnya di atas karpet kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN mengambil 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menyampaikan kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN “ISI DALAM KACA” selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN mengisi narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex, kemudian Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN menyimpan sisa narkotika jenis shabu yang ada di dalam plastik klip di bawah karpet di belakang Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN selanjutnya Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN menghisab narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN memberikan kepada Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan menghisabnya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN memberikan alat hisab shabu (bong) kepada Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN untuk dihisab kedua kali akan tetapi petugas kepolisian tiba-tiba datang dan mengamankan Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN, Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN dan Terdakwa GAFUR A. DUARO Alias GAFUR.
  • Bahwa pemilik dari 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu adalah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dan Saksi RATMAN DJAATI Alias MAN sedangkan pemilik dari 2 (dua) buah alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah korek api adalah Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN.
  • Bahwa berdasarkan Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0268 tanggal 16 Oktober 2025 dengan kesimpulan No. Kode Sampel: 25.103.11.16.05.0268.K diduga sambu 500 dalam 1 plastik klip bening dengan netto 0,0891 gram adalah milik Saksi ANDRIAN ISKANDAR alias RIAN dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/038/Ka/Rh/IX/2025/BNNK tanggal 18 September 2025 terhadap GAFUR A. DUARO Alias GAFUR yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Regita Handayani, S.Farm dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba Jenis Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 18 September 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Teguh Dwi Sukmana dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. ANDRIAN ISKANDAR Alias RIAN 1 (satu) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0,21 gram (Bruto).

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------

Pihak Dipublikasikan Ya