Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2025/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. KETUT SARSA Alias PAK MANGKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 357/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/P.2.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT SARSA Alias PAK MANGKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Borneang, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” terhadap Saksi Korban NI MADE MARTAMIN Alias MEME, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.35 WITA, di Desa Borneang, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una korban NI MADE MARTAMIN menanam jagung di kebun milik Sdr. WAHID, pada saat itu korban NI MADE MARTAMIN melihat seekor sapi datang ke kebun tersebut dan memakan jagung milik korban NI MADE MARTAMIN, oleh karena itu korban NI MADE MARTAMIN mengusir dan mengikuti sapi tersebut dikarenakan sapi tersebut juga pernah merusak kawat penghalang di kebun tersebut. Setelah mengikuti sapi tersebut korban NI MADE MARTAMIN mendapati bahwa pemiliknya ialah Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU, lalu korban NI MADE MARTAMIN berkata kepada Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU bahwa sapi miliknya telah merusak tanaman jagung milik korban, kemudian Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU mengatakan bahwa yang mengikat sapi tersebut adalah istrinya, kemudian terjadi adu mulut dan korban NI MADE MARTAMIN mengatakan ia tidak mau tahu siapa yang mengikat sapi tersebut karena pemilik sapi tersebut ialah Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU. Saat selesai adu mulut, sekitar pukul 15.00 WITA ketika korban NI MADE MARTAMIN hendak pulang Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU mengejar korban NI MADE MARTAMIN sambil membawa 1 (satu) buah bambu sepanjang kurang lebih 150 (seratus lima puluh) centi meter (cm) sehingga korban lari ke jalan namun Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU memukul korban NI MADE MARTAMIN berulang kali namun korban NI MADE MARTAMIN menghalau dengan kedua tangannya, karena korban NI MADE MARTAMIN merasa kesakitan maka korban mengeluarkan sebilah parang yang biasanya digunakan untuk berkebun, kemudian karena Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU melihat parang dikeluarkan oleh korban NI MADE MARTAMIN maka Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU memukul korban pada bagian bawah lengan tangan kanan hingga parang tersebut terlepas dan bambu tersebut hancur. Karena bambu tersebut hancur maka Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU pulang ke rumah dan mengambil kayu balok yang hendak Terdakwa gunakan lagi untuk menganiaya korban, namun sebelum sempat memukul korban NI MADE MARTAMIN, kakak ipar Terdakwa KETUT SARSA Alias PAK MANGKU bernama I MADE MURDAWA Alias PAK MUD menahan dan melerai, setelah itu korban langsung pulang ke rumah dan mencari teman yaitu Sdr. PONIMAN Alias PON untuk mengantar korban berobat ke PUSKESMAS Marowo.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.440/A.027.6/II/2025/PKM.MRW yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Moh. Aswandi HS, selaku seorang  dokter di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Marowo menerangkan bahwa pada tanggal 06 Februari 2025 jam 16.00 WITA bertempat di PUSKESMAS Marowo telah memeriksa seorang perempuan bernama NI MADE MARTAMIN umur 55 tahun, alamat di Jalan Trans Sulawesi Poso Pesisir, Kab. Poso, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri yang berukuran dua centi meter (cm) kali 0,3 (nol koma tiga) centi meter (cm) dengan tepi luka tidak rata akibat bersentuhan benda tumpul.

--------- Perbuatan KETUT SARSA Alias PAK MANGKU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya