Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
136/Pdt.G/2025/PN Pso |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZULKIFLI, S.H | ELIAS RABBANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MURSID SUGE | 2 | HASTUTI SUGE | 3 | FEBRIYANTI SUGE | 4 | LISNA SUGE | 5 | SULVIA SUGE | 6 | RISKI SUGE | 7 | MUSLIADI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ARYANTO alias ANTO | 2 | YULI | 3 | KEPALA DESA LEMORO | 4 | CAMAT TOJO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak Obyek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Almarhum Ibu Siti Rahmatia H.Jafar (Ibu dari para Tergugat) sebagaimana termuat dalam AKTA JUAL BELI Nomor 05/KT/VII/1996 Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan obyek sengketa yang diperoleh Penggugat melalui proses jual beli dengan Ibu Siti Rahmatia H.Jafar sebagaimana tercantum dalam Akta Jual- Beli Nomor 05/KT/VII/1996 dengan luas 5.673 M2 yang terletak didesa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jln. Trans Sulawesi
- Sebelah Timur : Erna Dalulu
- Sebelah Selatan : Tanah milik Al-Khaerat Kecamatan Tojo
- Sebelah Barat : Muh. Amin / Amin Taganda
ADALAH MILIK PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |