| Petitum Permohonan | 
				Menyatakan permohonan Prapradilan pemohon diterima untuk  
seluruhnya;  
2. Menyatakan penetapan tersangka kepada diri pemohon adalah tidak sah;  
3. Menghukum para Termohon melepaskan pemohon dari tuntutan hukum  
4. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara berdasarkan  
ketentuan Hukum yang berlaku;  
Sebsidair  
Apabila Majelis Hahim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain mohon kiranya  
memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);  
Demikian Permohonan ini diajukan dengan maksud kiranya permohonan ini  
dikabulkan demi Keadilan, kebenaran, dan kepastian Hukum  |