Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Pso JAYADI,SH MANSUR alias ANCU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-459/P.2.19./Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYADI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR alias ANCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama:
----------Bahwa terdakwa MANSUR alias ANCU bersama AKRI (DPO) dan MEMET (DPO), pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di TTG Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto ± 11,22 (sebelas koma dua puluh dua) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa MANSUR alias ANCU  dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Berawal seminggu sebelum penangkapan terhadap terdakwa MANSUR alias ANCU dimana adanya informasi dari masyarakat jika terdakwa MANSUR alias ANCU sering melakukan jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa MANSUR alias ANCU melakukan pembelian narkotika jenis shabu dengan terlebih dahulu menghubungi Lk. IKRA (DPO) dengan menggunakan komunikasi Handphone (HP) untuk memesan narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa MANSUR alias ANCU memesan narkotika jenis shabu kepada Lk IKRA sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah. Kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui Bri-Link dengan tujuan nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk IKRA. Setelah uang berhasil ditransfer oleh terdakwa MANSUR alias ANCU maka narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh Lk IKRA melaui mobil rental dari Kabupaten Sidrap ke Kabupaten Morowali. Dengan adanya Informasi dari masyarakat tersebut sehingga terdakwa MANSUR alias ANCU didatangi oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah dimana petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu menanyakan nama terdakwa MANSUR alias ANCU dan terdakwa MANSUR alias ANCU mengiyakan jika dirinya adalah orang yang dimaksud,  kemudian petugas tersebut menjelaskan jika bertugas di BNN Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa MANSUR alias ANCU dengan membawa terdakwa MANSUR alias ANCU ke dalam kamar kos, petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam kamar kos terdakwa MANSUR alias ANCU dimana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket shabu ditemukan di dalam kamar belakang yang tersimpan di dalam dompet berwarna kuning emas dan 1 (satu) paket ditemukan di samping kamar yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah alat isap shabu (bong); 
- Bahwa saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan laporan dari Masyarakat jika di Wilayah Tompira, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah marak terjadi peredaran gelap narkotika, berdasarkan informasi tersebut sehingga saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah turun melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat maka saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah langsung melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di Kos Terdakwa MANSUR alias ANCU dimana setelah berhasil mengamankan Terdakwa MANSUR alias ANCU selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa MANSUR alias ANCU dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket shabu ditemukan di dalam kamar belakang yang tersimpan di dalam dompet berwarna kuning emas dan 1 (satu) paket ditemukan di samping kamar yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah alat isap shabu (bong). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MANSUR alias ANCU diketahui jika Terdakwa MANSUR alias ANCU mendapatkan narkotika jenis shabu yang dibeli dari Lk. IKRA (DPO) yang bertempat tinggal di Kabupaten Sidrap kemudian Terdakwa MANSUR alias ANCU dibawa ke kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;
 
- Bahwa narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa MANSUR alias ANCU dari Lk. IKRA (DPO) sejumlah 25 (dua puluh lima) gram, sebagian sudah terjual sehingga yang ditemukan oleh Tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah pada saat penangkapan terhadap  terdakwa MANSUR alias ANCU tersisa ± 14,24 (empat belas koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa MANSUR alias ANCU beli dari Lk. IKRA yaitu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU jual kembali ke pihak lain di Kabupaten Morowali dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram. Sehingga keuntungan yang didapat terdakwa MANSUR alias ANCU sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa MANSUR alias ANCU menjual narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dimana terdakwa MANSUR alias ANCU berhenti bekerja sebagai nelayan. Kemudian Terdakwa MANSUR alias ANCU juga sering membeli narkotika jenis shabu dari Lk MEMET (DPO) yang bertempat tinggal di daerah Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa MANSUR alias ANCU sempat berhenti menjual shabu sekitar tahun 2022 kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU mulai lagi menjual shabu sekitar bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa 3 (tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 (tiga) paket, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1201 (nol koma dua belas nol satu) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke BNN Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 23.103.10.16.06.0017, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP. 01. 01. 25A. 25A5. 12. 23. 3428 tanggal 13 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Dewi S. Ichsan. S. Farm, Apt.,M.Si dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa tindakan terdakwa MANSUR alias ANCU tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
 
atau
Kedua :
Bahwa Bahwa terdakwa MANSUR alias ANCU bersama AKRI (DPO) dan MEMET (DPO), pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di TTG Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto ± 11,22 (sebelas koma dua puluh dua) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa MANSUR alias ANCU dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Berawal seminggu sebelum penangkapan terhadap terdakwa MANSUR alias ANCU dimana adanya informasi dari masyarakat jika terdakwa MANSUR alias ANCU sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang mana terdakwa MANSUR alias ANCU menyimpan narkotika jenis shabu tersebut sebelum dijual kepada pihak pembeli. Terdakwa MANSUR alias ANCU melakukan pembelian narkotika jenis shabu dengan terlebih dahulu menghubungi Lk. IKRA (DPO) dengan menggunakan komunikasi Handphone (HP) untuk memesan narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa MANSUR alias ANCU memesan narkotika jenis shabu kepada Lk IKRA sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah. Kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui Bri-Link dengan tujuan nomor rekening yang dikirimkan oleh Lk IKRA. Setelah uang berhasil ditransfer oleh terdakwa MANSUR alias ANCU maka narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh Lk IKRA melaui mobil rental dari Kabupaten Sidrap ke Kabupaten Morowali. Dengan adanya Informasi dari masyarakat tersebut sehingga terdakwa MANSUR alias ANCU didatangi oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah dimana petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu menanyakan nama terdakwa MANSUR alias ANCU dan terdakwa MANSUR alias ANCU mengiyakan jika dirinya adalah orang yang dimaksud,  kemudian petugas tersebut menjelaskan jika bertugas di BNN Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa MANSUR alias ANCU dengan membawa terdakwa MANSUR alias ANCU ke dalam kamar kos, petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam kamar kos terdakwa MANSUR alias ANCU dimana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket shabu ditemukan di dalam kamar belakang yang tersimpan di dalam dompet berwarna kuning emas dan 1 (satu) paket ditemukan di samping kamar yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah alat isap shabu (bong); 
- Bahwa saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan laporan dari Masyarakat jika di Wilayah Tompira, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah marak terjadi peredaran gelap narkotika, berdasarkan informasi tersebut sehingga saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah turun melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat maka saksi MISBAHUDDIN bersama saksi AKRIM dan tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah langsung melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di Kos Terdakwa MANSUR alias ANCU dimana setelah berhasil mengamankan Terdakwa MANSUR alias ANCU selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa MANSUR alias ANCU dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket shabu ditemukan di dalam kamar belakang yang tersimpan di dalam dompet berwarna kuning emas dan 1 (satu) paket ditemukan di samping kamar yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah alat isap shabu (bong). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MANSUR alias ANCU diketahui jika Terdakwa MANSUR alias ANCU mendapatkan narkotika jenis shabu yang dibeli dari Lk. IKRA (DPO) yang bertempat tinggal di Kabupaten Sidrap kemudian Terdakwa MANSUR alias ANCU dibawa ke kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa MANSUR alias ANCU dari Lk. IKRA (DPO) sejumlah 25 (dua puluh lima) gram, sebagian sudah terjual sehingga yang ditemukan oleh Tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah pada saat penangkapan terhadap  terdakwa MANSUR alias ANCU tersisa ± 14,24 (empat belas koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa MANSUR alias ANCU beli dari Lk. IKRA yaitu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU jual kembali ke pihak lain di Kabupaten Morowali dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram. Sehingga keuntungan yang didapat terdakwa MANSUR alias ANCU sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa MANSUR alias ANCU menjual narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dimana terdakwa MANSUR alias ANCU berhenti bekerja sebagai nelayan. Kemudian Terdakwa MANSUR alias ANCU juga sering membeli narkotika jenis shabu dari Lk MEMET (DPO) yang bertempat tinggal di daerah Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa MANSUR alias ANCU sempat berhenti menjual shabu sekitar tahun 2022 kemudian terdakwa MANSUR alias ANCU mulai lagi menjual shabu sekitar bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa 3 (tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 (tiga) paket, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1201 (nol koma dua belas nol satu) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke BNN Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 23.103.10.16.06.0017, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP. 01. 01. 25A. 25A5. 12. 23. 3428 tanggal 13 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Dewi S. Ichsan. S. Farm, Apt.,M.Si dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa MANSUR alias ANCU tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. 
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya