Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA Alias AYEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1857/P.2.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA Alias AYEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP menelpon Saudara ASMAR (DPO) untuk memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan harga 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP bayar setelah barang tersebut laku terjual, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Saudara ASMAR (DPO) mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp yang berisi gambar berupa tempat Dimana pesanan narkotika jenis shabu tersebut disimpan, kemudian Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP langsung menuju tempat sesuai dengan gambar yang dikirmkan oleh Saudara ASMAR (DPO), setelah mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah botol, Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP Kembali kerumah yang berada di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara, yang kemudian Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP mengambil 1 (satu) paket dari 3 (tiga) paket yang dibeli dan dibagi menjadi 2 (dua) paket, sehingga total yang dimiliki Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP Adalah 5 (lima) paket dan disimpan Kembali kedalam 1 (satu) buah botol plastik.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP menjual narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga per 1 (satu) paket Adalah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP mentransferkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Saudara ASMAR (DPO) sebagai uang pembayaran, kemudian Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP Kembali menjual 1 (satu) paket narkotika dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga narkotika jenis shabu yang dimiliki Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP sisa 1 (satu) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP Kembali menjual narkotika jenis shabu dengan mengambil sedikit bagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dimilikinya dan menjualnya dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3968/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4148 ram yang disita dari AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA di Kost-kost Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811549/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 11 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, kab. Morowali Utara, menindaklanjuti laporan tersebut Saksi RICKY JENNIFER HAMID ROE Bersama Saksi RAFIUDDIN pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA menuju Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara dan mendatangi sebuah rumah, setelah itu Saksi RICKY JENNIFER HAMID ROE Bersama Saksi RAFIUDDIN melakukan penyergapan dan mengamankan Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP, kemudian Saksi RICKY JENNIFER HAMID ROE Bersama Saksi RAFIUDDIN menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip less merah yang di dalamnya berisi Kristal narkotika diduga jenis shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 2 (dua) buah mancis gas tanpa kepala, 23 (dua puluh tiga) lembar uang tunai sejumla Rp. 2.300.00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek ITEL yang semuanya ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP, selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP apabila Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP menadapatkan narkotika jenis shabu dari Saudara ASMAR (DPO) dengan cara membeli, kemudian Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3968/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4148 ram yang disita dari AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA di Kost-kost Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811549/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 11 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AYEP RISTIAWAN Bin UKAN SUKANA alias AYEP bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya