Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ERWIN N alias ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2096 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN N alias ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa ERWIN N alias ERWIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun tahun 2025 bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, pergi menemui Wiro (Belum Tertangkap) di sebuah Penimbangan Besi Tua yang beralamat di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu. Bahwa terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Wiro kemudian terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari Wiro terkait kapan waktu dan tempat penyerahan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan setelah itu terdakwa kembali ke kostnya.
  • Bahwa sekitar Pukul 18.30 WITA, datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan menyampaikan jika Angga (belum tertangkap) telah menunggunya dibelakang Penimbangan besi tua selanjutnya terdakwa pergi menemui Angga dan setelah bertemu selanjutnya Angga memberitahu jika narkotika jenis shabu-shabu yang dibeli dari Wiro dapat diambil didekat pot bunga. Bahwa terdakwa lalu menuju pot bunga kemudian mengambil 1 (satu) Paket Serbuk Kristal Putih Terbungkus Plastik Klip Transparan Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebu lalu dibawa pulang oleh terdakwa ke kostnya.
  • Bahwa pada pukul 20.30 WITA terdakwa memecah 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa dari  7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu telah terjual kepada seseorang pembeli sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu digunakan oleh terdakwa untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA saat terdakwa sedang berada dikostnya tiba-tiba datang Saksi David Arvianto Simangunsong dan Saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta beberapa anggota lain dari satres narkoba Polres Morowali langsung masuk kedalam kost untuk kemudian mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya berupa 4 (empat) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu 1 (satu) buah alat hisap Bong di dalam Wadah Plastik, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang ditemukan di kamar kost terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab. 2377/NNF/V/2025 Tanggal 02 Juni 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ERWIN N alias ERWIN berupa : 
  • 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal bening dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2827 gram.

Dengan hasil pemeriksaan :

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 30 Tahun 2023 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa ERWIN N alias ERWIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun tahun 2025 bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WITA saksi David Arvianto Simangunsong dan Saksi Rinexto Gusti Tangdiongan yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
  • Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi jika tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu sering terjadi di kost terdakwa yang beralamatkan di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
  • Bahwa anggota sat res narkoba Polres Morowali yang melakukan penyelidikan dilapangan juga memperoleh informasi akurat yang menyebutkan jika pada malam hari nanti akan terjadi tindak pidana narkotika di kost terdakwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WITA saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung menuju kost terdakwa di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
  • Bahwa setelah melakukan pengamatan dan memastikan jika terdakwa berada dikostnya selanjutnya pada pukul 00.30 WITA, saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung masuk kedalam kost kemudian mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya berupa 4 (empat) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) buah alat hisap Bong di dalam Wadah Plastik, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang ditemukan di kamar kost dekat terdakwa diamankan.
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi diperoleh keterangan dari terdakwa jika 4 (empat) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Wiro seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab. 2377/NNF/V/2025 Tanggal 02 Juni 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ERWIN N alias ERWIN berupa : 
  • 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal bening dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2827 gram.

Dengan hasil pemeriksaan :

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 30 Tahun 2023 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya