Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Pso MUGYADI, S.H. 1.ENDI PRANOTO Alias ENDI
2.ARDI PURWANTO SRIADI Alias WAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2383 /P.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDI PRANOTO Alias ENDI[Penahanan]
2ARDI PURWANTO SRIADI Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ENDI PRANOTO Alias ENDI dan Terdakwa ARDI PURWANTO SRIADI Alias WAWAN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.05 Wita dan hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di  Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dan di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa Endi Pranoto Alias Endi bertempat tinggal di kos-kosan yang terdakwa Endi Pranoto Alias Endi dan Terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan sewa bersama yaitu di Desa Lantula Jaya Kecamatan Wita Ponda kemudian, karena para terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa Endi Pranoto Alias Endi berinisiatif untuk melakukan aksi pencurian dengan kesepakatan bersama terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan bahwa terdakwa Endi Pranoto Alias Endi yang melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan yang menampung serta mencari pembeli untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 22.05 Wita para terdakwa telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 warna hitam yang para terdakwa telah ganti warnanya menjadi warna biru tua dengan Nomor Polisi DN 3998 GK serta nomor rangka MH3SE8810GJ696089 dan nomor mesin E3R26-0837943 milik saksi Kanto Setiawan, di teras rumah warga depan masjid Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara awalnya terdakwa Endi Pranoto Alias Endi sedang berkendara dengan cara terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan yang mengemudi motor dan terdakwa Endi Pranoto alias Endi yang dibonceng, lalu para terdakwa memulai perjalanan dari rumah Terdakwa Endi Pranoto Alias Endi sejak pukul 20.00 Wita untuk mencari sasaran sepeda motor yang para terdakwa ingin ambil, kemudian para terdakwa akhirnya melewati daerah Desa Harapan Jaya dan terdakwa Endi Pranoto Alias Endi melihat sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di teras rumah warga kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi meminta berhenti kepada terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan, setelah berhenti terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan langsung pergi menuju kerumahnya yang berada di Desa Laantula Jaya, sedangkan terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa Endi Pranoto Alias Endi melihat situasi dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mengambil motor tersebut kemudian mendorong motor tersebut kearah jalan sekitar 20 Meter, kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi menghidupkan motor tersebut dan kemudian mengendarai motor tersebut ke kos-kosan dimana terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan berada, kemudian terdakwa Endi Pranoto menyembunyikan motor tersebut di kos-kosan terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan, selanjutnya terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan membeli sepeda motor tersebut lalu motor tersebut dipinjamkan kepada bapaknya yaitu saudara BUDI dengan harga Rp.3.000.000 dan selanjutnya dari uang tersebut para terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta main judi slot dan digunakan untuk membeli sabu;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 04.30 Wita, para terdakwa melakukan aksi pencurian dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi DN 2381 GK dan  nomor rangka MH1JM1115JK994442 serta nomor mesin JM11E1977619 milik saksi Darniati di dalam rumah warga di lorong kampung pisang Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara yaitu pada hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 21.00 Wita, terdakwa Endi Pranoto dibonceng oleh terdakwa Ardi Purwanto Sriadi  Alias Wawan dengan menggunakan sepeda motor berkeliling menuju kecamatan Bumi Raya untuk mencari sasaran, kemudian setelah tiba di Lorong Kampung Pisang Desa Pebatae Kec. Bumi Raya terdakwa Endi Pranoto alias Endi melihat ada sepeda motor yang terparkir diteras rumah, yang pada saat itu terdakwa melihat tergantung kunci motor di motor tersebut lalu, karena masih posisi ramai kemudian para terdakawa pulang ke kos, selanjutnya setelah tiba di kos terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan sekitar pukul 23.30 Wita para terdakwa istirahat, selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita terdakwa Endi Pranoto Alias Endi terbangun karena mendengar suara tarhim masjid kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi membangunkan terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan dan selanjutnya para terdakwa pergi menuju lorong kampung pisang Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya dengan posisi terdakwa Endi Pranoto Alias Endi dibonceng oleh terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan lalu setelah tiba di lorong kampung pisang tersebut terdakwa Endi Pranoto alias Endi meminta berhenti kepada terdakwa Ardi Purwanto Sriadi  Alias Wawan kemudian setelah berhenti terdakwa Endi Pranoto Alias Endi menyuruh terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan untuk pulang kemudian terdakwa Endi Pranoto mendekati rumah tempat dimana motor tersebut sebelumnya terparkir, namun terdakwa Endi Pranoto Alias Endi kaget karena motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mencoba membuka pintu  depan rumah tersebut namun tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk dan melihat sepeda motor tersebut terparkir diruang tamu dan kunci motornya masih tergantung di kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mengambil dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah menuju halaman rumah kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi kembali menutup pintu rumah tersebut pelan-pelan, kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi kembali ke tempat motor tersebut kemudian mendorong motor tersebut sampai ke jalan kurang lebih dengan jarak 5 meter, kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi menghidupkan sepeda motor tersebut dan selanjutnya terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke kos saudara Ardi Purwanto Alias Wawan di Desa Laantula Jaya Kecamatan Wita Ponda kemudian setelah tiba di kos terdakwa Endi Pranoto Alias Endi memasukan motor tersebut ke dalam kos dibantu oleh terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa Ardi Purwanto alias Wawan datang kerumah saksi I Kadek Hardi Minarta Alias Kadek Lompong dan meminta tolong untuk meminjam uang sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian saksi Kadek Lompong mengatakan ”apa jaminannya?” kemudian terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan mengatakan ”motor beat milik Endi” kemudian saksi Kadek Lompong mengatakan ”berapa lama kamu mau pinjam?” kemudian terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan menjawab ”paling lama 3 (tiga) hari” kemudian saksi Kadek Lompong mengatakan ”kalau memang sudah 3 (tiga) hari kembali itu uang saya tidak perlu jaminan, tetapi saya mau bikin perjanjian kwitansi bermaterai”, kemudian terdakwa wawan mengatakan ”iya, saya minta panjar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi” kemudian saksi Kadek Lompong memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan dan mengatakan ”setelah surat perjanjiannya ada saya tambahkan sisanya” kemudian sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa Ardi Purwanto Sriadi  Alias Wawan dan terdakwa Endi Pranoto Alias Endi datang kerumah saksi Kadek Lompong dengan membawa buku kwitansi dan materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian dibuatlah surat perjanjian tersebut pada kwitansi bermaterai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kemudian saksi Kadek Lompong memberikan sisa uang pinjaman yaitu sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa Endi Pranoto Alias Endi kemudan para terdakwa saat itu kembali pulang, dan setelah kejadian tersebut para terdakwa tidak pernah membayar hutang tersebut kepada saksi Kadek Lompong karena uang pinjaman tersebut sudah habis para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan menelepon saksi Enggar Yoggi Pramana Putra Alias Enggar dengan mengatakan ”minta tolong saya mau pinjam uang nanti saya gadai motor sama kamu” kemudian saksi Enggar mengatakan ”saya lihat dulu motornya” kemudian sekitar 30 menit para terdakwa datang kerumah saksi Enggar kemudian saksi enggar bertanya ”motor dari mana ini?” dan terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan menjawab ”ini motor curian” kemudian saksi Enggar mengatakan ”tidak bermasalah ini?”  kemudian terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan mengatakan ”ah tidak nanti kau rubah warna velek dan warna dop motor saja” kemudian terdakwa Ardi Purwanto Alias Wawan meminjam uang kepada saksi Enggar sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan mengatakan ”nanti ini motor saya gadai sama kamu” kemudian saksi Enggar mengatakan ”iya” dan saksi Enggar memberikan uang kepada terdakwa Ardi Purwanto Sriadi  Alias Wawan selanjutnya terdakwa Ardi Purwanto Sriadi  Alias Wawan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Enggar;
  • Bahwa pada tanggal 02 September 2025 pukul 08.30 Wita terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan kembali mendatangi rumah saksi Enggar untuk bertemu dan mengatakan kepada saksi Enggar bahwa ”kalau sepeda motor Honda Beat warna merah putih tidak aman, kalau bisa saya tukar dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah, dan kamu tambah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian saksi Enggar menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang tambahan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada para terdakwa dan para terdakwa mengambil kembali sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut serta menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah kepada saksi Enggar;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita pada malam hari para terdakwa datang kerumah saksi I GEDE AGUS SUPARWATA Alias AGUS untuk meminta tolong mencarikan siapa yang bisa menggadai motor karena butuh uang untuk membayar hutang kemudian saksi Agus mengatakan ”ada temanku di Mohino nanti saya coba untuk meminta bantuan, kemudian para terdakwa mengatakan kepada saksi Agus maunya malam ini namun saksi mengatakan ”tidak bisa untuk malam ini, besok pagi saja sebelum berangkat kekebun karena tidak enak, saat ini sudah malam” dan setelah itu para terdakwa masih tetap berada dirumah saksi AGUS;
  • Bahwa keesokan harinya pada Senin, 08 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan membangunkan saksi Agus kemudian saksi Agus bersama Terdakwa Endi Pranoto Sriadi Alias Endi berangkat menuju ke desa Laantula Jaya untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan setelah itu saksi Agus dan terdakwa Endi Pranoto menuju ke Desa Moahino Kecamatan Wita Ponda yakni dirumah saudari saksi NI KADEK SUARTINI dan saksi Agus mengatakan ”ada teman saya yang perlu bantuan dana Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan ada motornya yang dia mau titip disini” kemudian saksi NI KADEK SUARTINI mengatakan tidak ada dananya, namun saksi Agus masih tetap meminta tolong kepada saksi NI KADEK SUARTINI untuk membantu meminjamkan uangnya setelah itu saksi NI KADEK SUARTINI mengatakan bahwa ”saya bisa bantu namun hanya Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian saksi agus mengatakan kepada terdakwa Endi Pranoto Alias Endi bahwa yang bisa dipinjamkan yaitu hanya  Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa Endi Pranoto Alias Endi mengiyakan hal tersebut selanjutnya saksi NI KADEK SUARTINI memberikan uang tersebut kepada saksi Agus, kemudian saksi Agus memberikan uang tersebut kepada terdakwa Endi Pranoto Alias Endi kemudian saksi NI KADEK SUARTINI menyuruh terdakwa Endi Pranoto Alias Endi untuk menyimpan sepeda motor tersebut di parkiran belakang rumahnya;
  • Bahwa pada hari kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi penangkap yakni saksi parno mendapat informasi dan laporan pengaduan dari saksi DARNIATI di Polsek Bumi Raya kemudian saksi Parno mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor milik saksi DARNIATI, kemudian saksi parno bersama anggora yaitu saudara AIPDA ALIUS SOFIAN mengecek sepeda motor tersebut di desa Moahino Kec. Wita Ponda kemudian setelah kami mengecek keberadaan sepeda motor tersebut dengan dokumen STNK yang dimiliki oleh saksi DARNIATI dan setelah dilihat ternyata memiliki kecocokan kemudian saksi Parno bersama anggota mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor ke Polsek Bumi Raya, selanjutnya saksi Parno dan anggota melakukan pengembangan kembali dan kemudian saksi Parno bersama dengan saudara Alius Sofian mengamankan tersangka Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan dan membawa saudara Wawan ke Polsek Bumi Raya untuk diwawancara dan berdasarkan hasil wawancara tersangka Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan memberikan keterangan bahwa yang melakukan pencurian adalah tersangka Endi Pranoto Alias Endi dan tersangka Ardi Purwanto Sriadi Alias Wawan kemudian saksi Parno bersama saudara Alius Sofian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Endi Pranoto Alias Endi di Jalan Desa Marga Mulya Kecamatan Bungku Barat dan kemudian tersangka Endi Pranoto Alias Endi dibawah ke Polsek Bumi Raya untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa peran para terdakwa dalam tindak pidana pencurian tersebut adalah yakni terdakwa Endi Pranoto alias Endi berperan sebagai pelaku utama yang melakukan eksekusi langsung terhadap pencurian sepeda motor dimaksud Sementara itu, terdakwa Ardi Purwanto Sriadi alias Wawan berperan sebagai pihak yang mengantar terdakwa Endi Pranoto ke lokasi kejadian pada saat pencurian dilakukan, serta turut membantu mencari tempat untuk menggadaikan sepeda motor hasil pencurian tersebut;
  • Bahwa total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 warna hitam yang para terdakwa telah ganti warnanya menjadi warna biru tua dengan Nomor Polisi DN 3998 GK serta nomor rangka MH3SE8810GJ696089 dan nomor mesin E3R26-0837943 milik saksi Kanto Setiawan adalah sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sedangkan kerugian yang dialami saksi Darniati atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi DN 2381 GK dan  nomor rangka MH1JM1115JK994442 serta nomor mesin JM11E1977619 adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya