Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ABD. JOHAN AD ALIAS JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1315/P.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. JOHAN AD ALIAS JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ABD JOHAN AD Alias JOHAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi HASRUL (berkas terpisah) dan mengatakan “ada yang dua ratus”, kemudian Saksi HASRUL menjawab “ada”, setelah itu Terdakwa langsung ke rumah Saksi HASRUL di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali yang jarak rumahnya berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah Terdakwa, sesampainya di halaman rumah Saksi HASRUL kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya, kemudian sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa sedang duduk di samping rumah milik Terdakwa lalu datang 2 (dua) orang anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali bernama Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG mengatakan “jangan bergerak”, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MOH. IRWAN LATIF dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) handphone merek Vivo berwarna putih, setelah itu Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut; - - - Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1340/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1056 gram diberi nomor barang bukti 3097/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,0952 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ABD JOHAN AD Alias JOHAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ABD JOHAN AD Alias JOHAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa sedang duduk di samping rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, kemudian datang 2 (dua) orang anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali bernama Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG mengatakan “jangan bergerak”, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MOH. IRWAN LATIF dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) handphone merek Vivo berwarna putih, setelah itu Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut; - - - Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1340/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1056 gram diberi nomor barang bukti 3097/2025/NNF. - dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,0952 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ABD JOHAN AD Alias JOHAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya