Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Pso JAYADI,SH 1.ZHOU YANG
2.ZHAO YUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-459/P.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYADI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZHOU YANG[Penahanan]
2ZHAO YUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Primair
---------Bahwa terdakwa I ZHOU YANG dan Terdakwa II ZHAO YUAN pada hari Minggu tanggal 24 bulan Desember tahun 2023 pukul 06.09 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kawasan PT. IMIP Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tepatnya di Furnace/tungku 41 Area Departemen Ferro Silicon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang, yang di lakukan dengan cara berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ZHOU YANG diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT. ZHAO HUI NICKEL (PT. ZHN) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B/111740/PK.04.01/IX/2023 tanggal 12 September 2023. Dan terdakwa II ZHAO YUAN diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT INDONESIA TSINGSHAN STAINLESS STEEL (PT. ITSS) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B.3/127883/PK.04.01/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 Awalnya saksi TONG PING selaku Supervisor Furnace PT. ITSS (Selaku penanggungjawab instruksi pada shift pagi) masuk bekerja Shift pagi yang dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Kemudian saksi TONG PING melaksanakan pengecekan rutin pada sekitar pukul 15.30 Wita, kemudian saksi TONG PING memegang dinding TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) dan terasa suhunya panas yang tidak normal, kemudian saksi TONG PING mengecek suhu dinding tungku dengan menggunakan termogun dan hasil dari pengukuran dinding tungku tersebut adalah 147oC (seratus empat puluh tujuh derajat selsius) dimana suhu normal yang seharusnya pada Furnis/tungku 41 adalah 40oC (empat puluh derajat selsius). Kemudian saksi TONG PING melaporkan terkait TUNGKU 41 yang mengalami overheat kepada saksi HE ZHONG GANG dengan berkata “suhu dinding tungku smelter 41 lantai 2 tinggi 147 derajat celsius” selanjutnya saksi HE ZHONG GANG datang ke lokasi TUNGKU 41 dan menyatakan kondisi TUNGKU 41 sudah tidak normal kemudian saksi HE ZHONG GANG menghubungi saksi XIN HUA XIANG selaku General Manager PT. ITSS selanjutnya saksi XIN HUA XIANG sepakat untuk melakukan penghentian produksi pada TUNGKU 41 dengan cara mematikan tungku dan tetap dilajukan proses Tapping dan Skimming. Selanjutnya saksi TONG PING yang berada di lokasi TUNGKU 41 PT ITSS mengambil inisiatif segara mengumpulkan para pekerja untuk mendinginkan dinding TUNGKU 41 dengan cara disemprotkan air dari selang hydrant dan mematikan Listrik yang mengalir ke tungku 41namun setelah dilakukan penyemprotan air terhadap dinding tungku suhu tungku tersebut masih tinggi. Selanjutnya saksi TONG PING menghubungi Manager PT. OSMI (Ocean Sky Metal Industri) ferronickel yaitu LI BO (alm) via We Chat dengan mengirimkan pesan suara untuk menyampaikan perihal suhu TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) tidak normal namun saksi LI BO (alm) tidak membalas pesan suara yang saksi TONG PING kirimkan akan tetapi langsung mendatangi lokasi TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell). Selanjutnya LI BO (alm) tiba di TUNGKU 41 yang sedang dalam proses tapping dan persiapan akan dilakukan proses skimming. kemudian pekerjaan atau proses tapping dan skimming dilanjutkan oleh pekerja pada shift Sore yang menggantikan dan saksi TONG PING menyampaikan record hasil pekerjaan yang sudah dilakukan kepada WANG BIN (ALM) supervisor Furnace PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) yang bertugas menggantikan pada shift sore.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita di kantor Supervisor Furnece PT. ZHN (ZHAO HUI NIKEL) terdakwa I ZHOU YANG diberitahu oleh saksi ZHAO SHENG ZU selaku Atasan Manager Departemen PT. ZHN untuk membantu perbaikan dinding FURNIS/tungku 41 pada tanggal 23 Desember 2023 dengan dasar dari Surat Perjanjian pemindahan tanggungjawab dan pengawasan keselamatan antara PT. ZHN dengan PT. ITSS tanggal 23 Desember 2023 dengan lampiran daftar nama personal pinjaman yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu sdra WANG XIANG. Sdra XU ZU SONG, sdra LIU ZIE FENG dan terdakwa I sendiri ZHOU YANG.
- Bahwa apabila terjadi kerusakan pada tungku milik PT. ITSS yang melakukan perbaikan terhadap tungku 41 tersebut adalah Pekerja dari PT. ITSS dan Pekerja PT. OSMI dimana antara PT. ITSS dan PT. OSMI memiliki MOU / perjanjian Pemeliharaan yang  dilakukan manajemen dua pihak kemudian saksi CHENG TONG selaku Insinyur Senior PT OSMI Erection 2 menerbitkan 2 lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 dimana pekerja yang ada dalam 2 (dua) lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tersebut ada dari pihak PT. OSMI dan dari Pihak PT. ITSS. Dimana yang bertanggung jawab atas SHIFT pagi sesuai dengan Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 s/d 25 Desember 2023 Yaitu Supervisor mekanik Saudara XIONG CHANG SHOU dan SHIFT Malam Supervisor Mekanik Terdakwa II ZHAO YUAN, dimana saat itu terdakwa II ZHAO YUAN sempat mendapatkan sosialisasi tentang SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023.
- Bahwa berdasarkan SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023 untuk persyaratan memotong dinding tungku dengan ukuran 1.500 mm x 1500 mm kemudian dipotong satu bagian dan di Tarik satu bagian,, apabila ada yang menempel jangan menariknya dengan keras tetapi harus dilepas seluruhnya dilarang melakukan pemangkasan apapun.
- Bahwa selanjutnya  Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 saat Shift Pagi, saksi QIAO LILIN selaku Formen lapangan yang bertugas mengontrol dan mengawasi alur proses produksi tungku 41 bersama kru melakukan pekerjaan membersihkan bagian penyemprotan air di bawah tungku 41 yang mengalir ke bawah tungku 41 yang akan menyisakan abu di bagian bawah tungku, kemudian menyiapkan batu bara magnesia untuk mempertebal dinding tungku serta menambah VENTILANTOR sebanyak 3 (tiga) unit untuk menurunkan suhu panas tungku 41 dimana hingga pukul 19.00 wita suhu tungku 41 sebesar 105oC (seratus lima derajat selsius) kemudian saksi QIAO LILIN melaporkan kondisi tungku 41 tersebut kepada saksi TONG PING kemudian saksi TONG PING memerintahkan saksi QIAO LILIN untuk menambahkan VENTILATOR sebanyak 3 (tiga) unit. Selanjutnya terdakwa I ZHOU YANG tiba di tungku 41 PT. ITSS bersama dengan sdra ZHANG WEI kemudian Sebelum dilakukan perbaikan pada TUNGKU 41 terdakwa I ZHOU YANG dan ZHANG WEI membaca SOP tentang rencana perbaikan tungku 41 (SOP ITSS41 tentang Rencana Pemeliharaan Ransel Pelubang Dinding Tungku tanggal 21 Desember 2023).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 WANG BIN (ALM) selaku Supervisor tertinggi di PT ITSS (Bertanggung jawab terhadap tungku 41/Furnis Departemen Silicon) memerintahkan terdakwa I ZHOU YANG untuk mulai melakukan persiapan untuk memotong dinding tungku 41 dengan menggunakan APD lengkap serta menggunakan alat-alat pemotong dinding tungku berupa alat lesing dengan pipa oxy dan dinyalaka oleh api. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa I ZHOU YANG mulai melakukan pemotongan dinding tungku 41 yang masih dalam tahap skimming dan tapping dimana saat itu terdakwa I ZHOU YANG sudah melihat ada tanda sketsa/gambar pada dinding tungku yang akan dipotong dengan ukuran sekitar 15 (lima belas) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter, kemudian terdakwa I ZHOU YANG  melakukan pemotongan  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu pemotongan dinding tungku 41 Sebesar 1,5 (satu koma lima) meter x 1,5 (satu koma lima) meter dengan cara dipotong dari atas ke bawah dan ditarik oleh terdakwa II ZHAO YUAN (selaku Supervisor Perbaikan pada PT. OSMI) kemudian dilakukan pemotongan lagi yang kedua kali oleh terdakwa I ZHOU YANG tetapi WANG BIN (ALM) melihat terdakwa I ZHOU YANG memotong dinding tungku 41 tersebut dan mengatakan bahwa bahwa pemotongan yang terdakwa I ZHOU YANG lakukan tersebut memakan waktu lama alias lambat selanjutnya WANG BIN (ALM) memerintahkan terdakwa I ZHOU YANG untuk dipotong sekaligus dengan ukuran 15 (lima belas) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter sesuai gambar pada dinding tungku 41, sehingga  terjadi adu mulut antara terdakwa I ZHOU YANG dan WANG BIN (alm) sehingga terdakwa I ZHOU YANG langsung menghentikan pekerjaan tanpa memberitahukan terkait SOP ITSS41 kepada WANG BIN (alm) selanjutnya WANG BIN (Alm) langsung mengambil alih pekerjaan memotong dinding tungku 41 secara langsung dengan menggunakan mesin pemotong lensing dengan Oxy, melihat WANG BIN (alm) melakukan pemotongan Dinding tungku 41 dengan cara memotong dengan ukuran 14,4 (empat belas koma empat) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter tidak sesuai dengan SOP ITSS41 selanjutnya terdakwa II ZHAO YUAN mengatakan kepada WANG BIN bahwa hal tersebut tidk sesuai dengan SOP kemudian terjadi adu mulut antara WANG BIN (alm) dengan terdakwa II ZHAO YUAN selanjutnya WANG BIN (alm) mengatakan “kau belum sampai disitu keilmuanmu”, kemudian terdakwa I ZHOU YANG kembali melakukan pemotongan dinding tungku 41 karena merasa tidak enak sudah terlalu lama beristirahat selanjutnya terdakwa I ZHOU YANG melanjutkan pemotongan dinding tungku dengan ukuran yang tidak sesuai dengan SOP, selanjutnya pada pemotongan Dinding Tungku 41 ketiga yang dilakukan oleh terdakwa I ZHOU YANG dilakukan penarikan oleh WANG BIN (alm) dimana Terdakwa II ZHAO YUAN yang seharusnya bertugas melakukan penarikan dinding tungku hanya melihat WANG BIN (alm) mengambil alih pekerjaan penarikan Dinding Tungku 41 tanpa memberitahukan SOP ITSS41 kepada QANG BIN (Alm) sambil terdakwa II ZHAO YUAN mengambil jarak sekitar 4 (empat) meter dari tungku, selanjutnya sekitar pukul 06.09 Wita saat sementara WANG BIN (alm) melakukan penarikan dinding tungku 41 ke tiga yang telah dipotong sempat tungku 41 mengalami retakan dan  saksi ARIANTO TAMU selaku mekanik Erection 2 PT OSMI melihat dari jarak sekitar 9 (sembilan) meter dari tungku 41 dimana pada tungku 41 terdapat warna merah di sela-sela retakan tersebut tetapi tidak ada perintah evakuasi ataupun perintah untuk menghentikan pekerjaan baik dari WANG BIN (alm) selaku  Supervisor tungku 41 PT. ITSS, terdakwa I ZHOU YANG selaku Supervisor Furnace PT. ZHN dan Terdakwa II ZHAO YUAN selaku Supervisor Perbaikan pada PT OSMI Erection 2, kemudian sekitar pukul 06.09 Wita, akibat dari pemotongan cangkang tungku dengan ukuran yang tidak simetris dan ditarik bersamaan dengan menggunakan Winch yang dilengkapi dengan katrol Horizontal dengan posisi sudut yang tidak sejajar mengakibatkan runtuhnya dinding tungku dan berakibat masuknya udara secara tiba-tiba ke dalam tungku sehingga terjadi kebakaran disertai dengan ledakan dan semburan api kebakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI HERU EKO PRAMONO, S.T terkait fakta-fakta yang didapatkan dari peristiwa meledaknya tungku 41 PT ITSS tersebut ditemukan kesimpulan bahwa WANG BIN (alm), terdakwa I ZHOU YANG selaku penanggungjawab proses pemotongan cangkang dinding tungku telah melanggar SOP ITSS 41 Poin 9. Sedangkan terdakwa II ZHOU YUAN selaku penanggung jawab penarikan cangkang tungku 41 PT. ITSS, dimana ia telah melihat bahwa pemotongan yang tidak sesuai SOP sepanjang 14.5 meter x 3 meter namun tetap melakukan penarikan dan tidak memberitahukan SOP ITSS 41 kepada WANG BIN (alm) yang saat itu ikut andil dalam pemotongan dinding tungku 41 dan juga penarikan dinding tungku 41.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI WIJI PURNOMO, S.T., M.H. menjelaskanbahwa Lokasi Api pertama kebakaran (LAPK) dan Are Pusat Ledakan berada pada area dinding tungku 41 Departemen Ferro Silicon sisi sebelah utara yang terletak di lantai I platform 6 meter, berjarak kurang lebih 2,5 meter dari tiang konstruksi bangunan sisi sebelah utara tungku dan berjarak kurang lebih 4,6 meter dari tiang konstruksi bangunan sebelah utara tungku dengan tinggi kurang lebih 0 – 3,7 meter di atas permukaan lantai I platform 6 meter. Bahwa penyebab kebakaran dan ledakan adalah akibat adanya kesalahan prosedur pada pelaksanaan pekerjaan perbaikan dinding tungku (sell plate) yaitu berupa pemotongan cangkang tungku yang terbuat dari plat baja sepanjang 13 meter x tinggi 3,7 meter menjadi 14 bagian dengan ukuran yang berbeda-beda (variative) dan tidak simetris (asimetris) kemudian ditarik secara bersamaan dengan menggunakan Winch (alat mekanik beban secara horizontal) yang dilengkai dengan katrol dan sling kawat baja dengan posisi sudut yang tidak sejajar sehingga menyebabkan runtuhnya (collaps) dinding tungku dan berakibat masuknya udara secara tiba-tiba ke dalam tungku sehingga terjadilah kebakaran disertai ledakan dan semburan api kebakaran (Backdraft).
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI I GEDE NAYO GAMMA, S.T menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta bahwa Tindakan WANG BIN (alm), Terdakwa I ZHOU YANG selaku penanggungjawab proses pemotongan cangkang dinding tungku telah melanggar SOP ITSS 41 Poin 9. Sedangkan terdakwa II ZHOU YUAN selaku penanggung jawab penarikan cangkang tungku 41 PT. ITSS, dimana ia telah melihat bahwa pemotongan yang tidak sesuai SOP sepanjang 14,5 meter x 3 meter namun tetap melakukan penarikan dan tidak memberitahukan SOP ITSS 41 kepada WANG BIN (alm) yang saat itu ikut andil dalam pemotongan dinding tungku 41 dan juga penarikan dinding tungku 41. Selain itu Ahli menjelaskan bahwa SOP SI-ZY001-2022 (SOP UMUM) masih tetap berlaku walaupun terdapat SOP ITSS41 (SOP Khusus).
- Akibat dari Kelalaian terdakwa I ZHOU YANG dan terdakwa II ZHOU YUAN yang bertugas dan bertanggungjawab terkait perbaikan tungku 41 tidak sesuai dengan SOP ITSS41, mengakibatkan luka-luka pada para korban sebagai berikut:
1. korban ENAL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.31/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023  yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alsapan Thengkano dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, pada kedua tangan, dan luka bakar derajat B dengan luas bakaran tiga belas persen;
2. korban PATRIANSYAH mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.28/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alifa Magfirah dengan kesimpulantampak luka bakar pada wajah, pada kedua tangan, pada punggung, pada tungkai kanan, terdapat luka derajat dua B dan luasan bakar tiga puluh lima persen;
3. korban LATAHA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.11/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alifa Magfirah dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada kedua tangan, pada punggung, terdapat luka derajat dua B dan luasan bakar tiga belas persen;
4. korban IRWAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.15/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak Patah tulang lengan kanan atas, patah pada segitiga bawah tulang tungkai kanan atas, dan patah tulang lutut;
5. korban NOPI PASEA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.16/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar sebelas persen;
6. korban SAHRUL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.17/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh satu persen;
7. korban ZHANG CONG LIANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.24/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan Luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar dua puluh tiga persen;
8. korban RESTU mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.21/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan bakar derajat dua B dan luas luka bakar sebelas persen;
9. korban WU CHANG SENG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar enam puluh tiga persen;
10. korban CHENG JIE mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh tiga persen;
11. korban AMIRUDDIN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.35/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar enam puluh persen, trauma jalan nafas, trauma gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ:
12. korban MARTINUS mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.29/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh satu persen;
13. korban LI HONG CHEN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.10/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILAH RILLAH SAU dengan kesimpulan tampak Luka robek pada kepala bagian kanan yang sudah terjahit, luka bakar pada bagian wajah, luka bakar pada bagian leher, punggung, perut, tangan, kaki, luka bakar derajat Dua B dan luas bakar tujuh puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
14. korban JEFRIANTO TANDI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.14/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILAH RILLAH SAU dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, pada kedua telapak tangan, luka bakar derajat dua B dan luas bakar sepuuluh persen;
15. korban LAI RUNG SENG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.27/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan luka bakar derajat dua dan dislokasi bahu kanan;
16. korban BAO XU HUI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.26/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan Luka bakar derajat dua dan luas luka bakar sepuluh persen;
17. korban DERIANTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.13/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ABDUL SAMAD S. SUPU dengan kesimpulan tampak luka robek pada tangan kiri dengan Panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter dasar otot, perdarahan aktif, pergerakan terbatas, serta luka bakar pada tangan kanan dengan Panjang empat sentimeter dan lebar lima sentimeter kemudian tidak ditemukan luka atau tanda peradangan lainnya;
18. korban ZHAO YANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.19/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ABDUL SAMAD S SUPU dengan kesimpulan ditemukan luka bakar berwarna kemerahan pada tangan kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit disekitar berwarna kemerahan, kemudian tampak luka bakar berwarna kemerahan pada tangan kiri dengan ukuran tiga kali empat sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit sekitar berwarna kemerahan, ditemukan tampak luka bakar berwarna kemerahan pada kaki kiri dengan ukuran lima kali empat sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit disekitar berwarna kemerahan kemdian tampak luka bakar berwarna kemerahan pada kaki kanan dengan ukuran lima kali lima sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal di sekitar warna kulit berwarna kemerahan kemudian tidak ditemukan luka atau tanda oeradangan lainnya;
19. korban WAN NIN NANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.33/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada punggung, luka bakar para kedua perut, pada kedua tangan, pada kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar enam puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
20. korban RUSLI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.32/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, kedua telapak kanan, kedua telapak kaki, tulang lengan kiri patah, luka bakar derajat dua B dan luas bakar lima belas persen;
21. korban SONI SALENA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.8/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian punggung, pada kedua lengan atas, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar lima belas persen;
22. korban WANG NO HUAI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.12/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian punggung, bagian dada, kedua tangan, kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar tujuh puluh lima persen;
23. korban ARIANTO TAMMU mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.20/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tiga belas persen;
24. korban SUPIRMAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.18/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan pasien mengalami luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar sebelas persen;
25. korban IRVAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.34/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada tubuh sekitar delapan puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
26. korban HASRUDIN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.9/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, luka bakar pada kedua bahu, luka bakar pada kedua tangan, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar dua puluh persen;
27. korban JULIUS BANGUN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian bahu, kedua tangan, tulang tangan kiri patah, luka bakar pada kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar lima puluh lima persen;
28. korban LARY VAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.30/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr HESTINAH dengan kesimpulan terdapat luka pada bagian wajah, punggung, kedua tangan, kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh persen;
29. korban PHU GUI CAI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.36/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr HESTINAH dengan kesimpulan luka bakar pada bagian wajah, pada bagian leher, pada bagian punggung, pada bagian perut, pada kedua tangan, pada kedua kaki, terdapat luka bakar derajat dua B dan luasan bakar tiga puluh lima persen;
30. korban HERMAN LINTANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  003/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr IHWAN UKHRAWI ALY dengan kesimpulan ditemukan luka pada pipi, telinga, leher, lengan bawah tangan kiri dan kanan, telapak tangan dan jari jari tangan kiri dan kanan, luka luka tersebut adalah luka bakar derajat dua A seluas delapan persen dari luas permukaan tubuh, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
31. Korban MUHAMMAD ARIF mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  004/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr WAHYU ASHARI dengan kesimpulan ditemukan luka pada wajah sisi sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri dan punggung bawah. Luka luka tersebut adalah luka bakar derajad dua seluas delapan belas persen dari luas permukaan tubuh, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
32. korban ISRAFIL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  005/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr IHWAN UKHRAWI ALY dengan kesimpulan ditemukan luka pada hidung, telinga kanan dan kiri, lengan bawah tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, luka luka tersebut adalah luka bakar dua derajad Dua A, seluas tiga belas koma lima dari luas permukaan cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
 
- Bahwa berdasarkan akibat kelalaian para terdakwa, para korban mengalami kematian sebagai mana Surat Keterangan Kematian sebagai berikut:
1. Korban TOBING (alm) berdassarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:061/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
2. Korban MESAK (alm) berdasrkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:062/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar pada wajah, kedua tangan, ditemukan kaku mayat, dan ektreme teraba dingin, Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
3. Korban TAUFIK (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:063/SKK/MWL/XII/2023 yang tanggal 24 Desember 2024 ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar pada wajah, kedua ekstremetas atas dan bawah, Pasien dinyatakan meninggal dunia.
4. Korban ABDUL MURSALIN (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:064/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar pada seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
5. Korban IRWANDI (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:065/SKK/MWL/XII/2023 yang dditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka Bakar di wajah, dada, dan kedua ekstemitas atas. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
6. Korban DADANG MUDASSIR (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:066/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
7. Korban RIFAL SAPUTRA (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:067/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
8. Korban WAHYUDIN (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:068/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
9. Korban GUO TAO (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:069/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan umum sakit berat dengan luka bakar pada wajah, separuh badan, dan ekstremitas atas, luka robek pada kepala, dan sesak. Dilakukan penanganan awal berupa primary survey. Pemasangan infus, oksigen hingga perawatan luka pada pasien namun kondisi semakin memburung hingga tidak sadarkan diridan tanda-tanda vital tidak terukur. Dilakuka bantuan resusitasi midriasis, tanda-tanda vital tidak terukur, pada monitor tampak EKG flat (Asistol), berdasarkan pemeriksaan tersebut pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.15 Wita. 
10. Korban WANG BIN (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:070/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di seluruh Wajah, dada dan ekstremitas atas maka dengan didasari emeriksaan di atas. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
11. Korban ZHANG WEI (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:068/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di wajah, kedua ekstremitas atas, dada, perut dan kedua ekstremitas bawah maka dengan didasari pemeriksaan diatas Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
12. Korban ZHANG HONG (alm) berdaarkan surat keterangan kematian dari klinik IMIP dengan nomor surat No:072/SKK/MWL/XII/2023 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARYU YAYU W. RAU dengan keterangan pasien dalam keadaan tidak bergerak dan tidak bernafas (death on arrival) ditemukan luka bakar di seluruh tubuh. Pasien dinyatakan meninggal dunia. 
 
- -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Dan 
---------Bahwa terdakwa I ZHOU YANG dan Terdakwa II ZHAO YUAN pada hari Minggu tanggal 24 bulan Desember tahun 2023 pukul 06.09 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kawasan PT. IMIP Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tepatnya di Furnace/tungku 41 Area Departemen Ferro Silicon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, yang di lakukan dengan cara berikut:----------------
- Bahwa terdakwa I ZHOU YANG diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT. ZHAO HUI NICKEL (PT. ZHN) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B/111740/PK.04.01/IX/2023 tanggal 12 September 2023. Dan terdakwa II ZHAO YUAN diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT INDONESIA TSINGSHAN STAINLESS STEEL (PT. ITSS) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B.3/127883/PK.04.01/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 Awalnya saksi TONG PING selaku Supervisor Furnace PT. ITSS (Selaku penanggungjawab instruksi pada shift pagi) masuk bekerja Shift pagi yang dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Kemudian saksi TONG PING melaksanakan pengecekan rutin pada sekitar pukul 15.30 Wita, kemudian saksi TONG PING memegang dinding TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) dan terasa suhunya panas yang tidak normal, kemudian saksi TONG PING mengecek suhu dinding tungku dengan menggunakan termogun dan hasil dari pengukuran dinding tungku tersebut adalah 147oC (seratus empat puluh tujuh derajat selsius) dimana suhu normal yang seharusnya pada Furnis/tungku 41 adalah 40oC (empat puluh derajat selsius). Kemudian saksi TONG PING melaporkan terkait TUNGKU 41 yang mengalami overheat kepada saksi HE ZHONG GANG dengan berkata “suhu dinding tungku smelter 41 lantai 2 tinggi 147 derajat celsius” selanjutnya saksi HE ZHONG GANG datang ke lokasi TUNGKU 41 dan menyatakan kondisi TUNGKU 41 sudah tidak normal kemudian saksi HE ZHONG GANG menghubungi saksi XIN HUA XIANG selaku General Manager PT. ITSS selanjutnya saksi XIN HUA XIANG sepakat untuk melakukan penghentian produksi pada TUNGKU 41 dengan cara mematikan tungku dan tetap dilajukan proses Tapping dan Skimming. Selanjutnya saksi TONG PING yang berada di lokasi TUNGKU 41 PT ITSS mengambil inisiatif segara mengumpulkan para pekerja untuk mendinginkan dinding TUNGKU 41 dengan cara disemprotkan air dari selang hydrant dan mematikan Listrik yang mengalir ke tungku 41namun setelah dilakukan penyemprotan air terhadap dinding tungku suhu tungku tersebut masih tinggi. Selanjutnya saksi TONG PING menghubungi Manager PT. OSMI (Ocean Sky Metal Industri) ferronickel yaitu LI BO (alm) via We Chat dengan mengirimkan pesan suara untuk menyampaikan perihal suhu TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) tidak normal namun saksi LI BO (alm) tidak membalas pesan suara yang saksi TONG PING kirimkan akan tetapi langsung mendatangi lokasi TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell). Selanjutnya LI BO (alm) tiba di TUNGKU 41 yang sedang dalam proses tapping dan persiapan akan dilakukan proses skimming. kemudian pekerjaan atau proses tapping dan skimming dilanjutkan oleh pekerja pada shift Sore yang menggantikan dan saksi TONG PING menyampaikan record hasil pekerjaan yang sudah dilakukan kepada WANG BIN (ALM) supervisor Furnace PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) yang bertugas menggantikan pada shift sore.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita di kantor Supervisor Furnece PT. ZHN (ZHAO HUI NIKEL) terdakwa I ZHOU YANG diberitahu oleh saksi ZHAO SHENG ZU selaku Atasan Manager Departemen PT. ZHN untuk membantu perbaikan dinding FURNIS/tungku 41 pada tanggal 23 Desember 2023 dengan dasar dari Surat Perjanjian pemindahan tanggungjawab dan pengawasan keselamatan antara PT. ZHN dengan PT. ITSS tanggal 23 Desember 2023 dengan lampiran daftar nama personal pinjaman yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu sdra WANG XIANG. Sdra XU ZU SONG, sdra LIU ZIE FENG dan terdakwa I sendiri ZHOU YANG.
- Bahwa apabila terjadi kerusakan pada tungku milik PT. ITSS yang melakukan perbaikan terhadap tungku 41 tersebut adalah Pekerja dari PT. ITSS dan Pekerja PT. OSMI dimana antara PT. ITSS dan PT. OSMI memiliki MOU / perjanjian Pemeliharaan yang  dilakukan manajemen dua pihak kemudian saksi CHENG TONG selaku Insinyur Senior PT OSMI Erection 2 menerbitkan 2 lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 dimana pekerja yang ada dalam 2 (dua) lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tersebut ada dari pihak PT. OSMI dan dari Pihak PT. ITSS. Dimana yang bertanggung jawab atas SHIFT pagi sesuai dengan Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 s/d 25 Desember 2023 Yaitu Supervisor mekanik Saudara XIONG CHANG SHOU dan SHIFT Malam Supervisor Mekanik Terdakwa II ZHAO YUAN, dimana saat itu terdakwa II ZHAO YUAN sempat mendapatkan sosialisasi tentang SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023.
- Bahwa berdasarkan SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023 untuk persyaratan memotong dinding tungku dengan ukuran 1.500 mm x 1500 mm kemudian dipotong satu bagian dan di Tarik satu bagian,, apabila ada yang menempel jangan menariknya dengan keras tetapi harus dilepas seluruhnya dilarang melakukan pemangkasan apapun.
- Bahwa selanjutnya  Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 saat Shift Pagi, saksi QIAO LILIN selaku Formen lapangan yang bertugas mengontrol dan mengawasi alur proses produksi tungku 41 bersama kru melakukan pekerjaan membersihkan bagian penyemprotan air di bawah tungku 41 yang mengalir ke bawah tungku 41 yang akan menyisakan abu di bagian bawah tungku, kemudian menyiapkan batu bara magnesia untuk mempertebal dinding tungku serta menambah VENTILANTOR sebanyak 3 (tiga) unit untuk menurunkan suhu panas tungku 41 dimana hingga pukul 19.00 wita suhu tungku 41 sebesar 105oC (seratus lima derajat selsius) kemudian saksi QIAO LILIN melaporkan kondisi tungku 41 tersebut kepada saksi TONG PING kemudian saksi TONG PING memerintahkan saksi QIAO LILIN untuk menambahkan VENTILATOR sebanyak 3 (tiga) unit. Selanjutnya terdakwa I ZHOU YANG tiba di tungku 41 PT. ITSS bersama dengan sdra ZHANG WEI kemudian Sebelum dilakukan perbaikan pada TUNGKU 41 terdakwa I ZHOU YANG dan ZHANG WEI membaca SOP tentang rencana perbaikan tungku 41 (SOP ITSS41 tentang Rencana Pemeliharaan Ransel Pelubang Dinding Tungku tanggal 21 Desember 2023).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 WANG BIN (ALM) selaku Supervisor tertinggi di PT ITSS (Bertanggung jawab terhadap tungku 41/Furnis Departemen Silicon) memerintahkan terdakwa I ZHOU YANG untuk mulai melakukan persiapan untuk memotong dinding tungku 41 dengan menggunakan APD lengkap serta menggunakan alat-alat pemotong dinding tungku berupa alat lesing dengan pipa oxy dan dinyalaka oleh api. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa I ZHOU YANG mulai melakukan pemotongan dinding tungku 41 yang masih dalam tahap skimming dan tapping dimana saat itu terdakwa I ZHOU YANG sudah melihat ada tanda sketsa/gambar pada dinding tungku yang akan dipotong dengan ukuran sekitar 15 (lima belas) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter, kemudian terdakwa I ZHOU YANG  melakukan pemotongan  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu pemotongan dinding tungku 41 Sebesar 1,5 (satu koma lima) meter x 1,5 (satu koma lima) meter dengan cara dipotong dari atas ke bawah dan ditarik oleh terdakwa II ZHAO YUAN (selaku Supervisor Perbaikan pada PT. OSMI) kemudian dilakukan pemotongan lagi yang kedua kali oleh terdakwa I ZHOU YANG tetapi WANG BIN (ALM) melihat terdakwa I ZHOU YANG memotong dinding tungku 41 tersebut dan mengatakan bahwa bahwa pemotongan yang terdakwa I ZHOU YANG lakukan tersebut memakan waktu lama alias lambat selanjutnya WANG BIN (ALM) memerintahkan terdakwa I ZHOU YANG untuk dipotong sekaligus dengan ukuran 15 (lima belas) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter sesuai gambar pada dinding tungku 41, sehingga  terjadi adu mulut antara terdakwa I ZHOU YANG dan WANG BIN (alm) sehingga terdakwa I ZHOU YANG langsung menghentikan pekerjaan tanpa memberitahukan terkait SOP ITSS41 kepada WANG BIN (alm) selanjutnya WANG BIN (Alm) langsung mengambil alih pekerjaan memotong dinding tungku 41 secara langsung dengan menggunakan mesin pemotong lensing dengan Oxy, melihat WANG BIN (alm) melakukan pemotongan Dinding tungku 41 dengan cara memotong dengan ukuran 14,4 (empat belas koma empat) meter x 3,7 (tiga koma tujuh) meter tidak sesuai dengan SOP ITSS41 selanjutnya terdakwa II ZHAO YUAN mengatakan kepada WANG BIN bahwa hal tersebut tidk sesuai dengan SOP kemudian terjadi adu mulut antara WANG BIN (alm) dengan terdakwa II ZHAO YUAN selanjutnya WANG BIN (alm) mengatakan “kau belum sampai disitu keilmuanmu”, kemudian terdakwa I ZHOU YANG kembali melakukan pemotongan dinding tungku 41 karena merasa tidak enak sudah terlalu lama beristirahat selanjutnya terdakwa I ZHOU YANG melanjutkan pemotongan dinding tungku dengan ukuran yang tidak sesuai dengan SOP, selanjutnya pada pemotongan Dinding Tungku 41 ketiga yang dilakukan oleh terdakwa I ZHOU YANG dilakukan penarikan oleh WANG BIN (alm) dimana Terdakwa II ZHAO YUAN yang seharusnya bertugas melakukan penarikan dinding tungku hanya melihat WANG BIN (alm) mengambil alih pekerjaan penarikan Dinding Tungku 41 tanpa memberitahukan SOP ITSS41 kepada QANG BIN (Alm) sambil terdakwa II ZHAO YUAN mengambil jarak sekitar 4 (empat) meter dari tungku, selanjutnya sekitar pukul 06.09 Wita saat sementara WANG BIN (alm) melakukan penarikan dinding tungku 41 ke tiga yang telah dipotong sempat tungku 41 mengalami retakan dan  saksi ARIANTO TAMU selaku mekanik Erection 2 PT OSMI melihat dari jarak sekitar 9 (sembilan) meter dari tungku 41 dimana pada tungku 41 terdapat warna merah di sela-sela retakan tersebut tetapi tidak ada perintah evakuasi ataupun perintah untuk menghentikan pekerjaan baik dari WANG BIN (alm) selaku  Supervisor tungku 41 PT. ITSS, terdakwa I ZHOU YANG selaku Supervisor Furnace PT. ZHN dan Terdakwa II ZHAO YUAN selaku Supervisor Perbaikan pada PT OSMI Erection 2, kemudian sekitar pukul 06.09 Wita, akibat dari pemotongan cangkang tungku dengan ukuran yang tidak simetris dan ditarik bersamaan dengan menggunakan Winch yang dilengkapi dengan katrol Horizontal dengan posisi sudut yang tidak sejajar mengakibatkan runtuhnya dinding tungku dan berakibat masuknya udara secara tiba-tiba ke dalam tungku sehingga terjadi kebakaran disertai dengan ledakan dan semburan api kebakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI HERU EKO PRAMONO, S.T terkait fakta-fakta yang didapatkan dari peristiwa meledaknya tungku 41 PT ITSS tersebut ditemukan kesimpulan bahwa WANG BIN (alm), terdakwa I ZHOU YANG selaku penanggungjawab proses pemotongan cangkang dinding tungku telah melanggar SOP ITSS 41 Poin 9. Sedangkan terdakwa II ZHOU YUAN selaku penanggung jawab penarikan cangkang tungku 41 PT. ITSS, dimana ia telah melihat bahwa pemotongan yang tidak sesuai SOP sepanjang 14.5 meter x 3 meter namun tetap melakukan penarikan dan tidak memberitahukan SOP ITSS 41 kepada WANG BIN (alm) yang saat itu ikut andil dalam pemotongan dinding tungku 41 dan juga penarikan dinding tungku 41.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI WIJI PURNOMO, S.T., M.H. menjelaskanbahwa Lokasi Api pertama kebakaran (LAPK) dan Are Pusat Ledakan berada pada area dinding tungku 41 Departemen Ferro Silicon sisi sebelah utara yang terletak di lantai I platform 6 meter, berjarak kurang lebih 2,5 meter dari tiang konstruksi bangunan sisi sebelah utara tungku dan berjarak kurang lebih 4,6 meter dari tiang konstruksi bangunan sebelah utara tungku dengan tinggi kurang lebih 0 – 3,7 meter di atas permukaan lantai I platform 6 meter. Bahwa penyebab kebakaran dan ledakan adalah akibat adanya kesalahan prosedur pada pelaksanaan pekerjaan perbaikan dinding tungku (sell plate) yaitu berupa pemotongan cangkang tungku yang terbuat dari plat baja sepanjang 13 meter x tinggi 3,7 meter menjadi 14 bagian dengan ukuran yang berbeda-beda (variative) dan tidak simetris (asimetris) kemudian ditarik secara bersamaan dengan menggunakan Winch (alat mekanik beban secara horizontal) yang dilengkai dengan katrol dan sling kawat baja dengan posisi sudut yang tidak sejajar sehingga menyebabkan runtuhnya (collaps) dinding tungku dan berakibat masuknya udara secara tiba-tiba ke dalam tungku sehingga terjadilah kebakaran disertai ledakan dan semburan api kebakaran (Backdraft).
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI I GEDE NAYO GAMMA, S.T menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta bahwa Tindakan WANG BIN (alm), Terdakwa I ZHOU YANG selaku penanggungjawab proses pemotongan cangkang dinding tungku telah melanggar SOP ITSS 41 Poin 9. Sedangkan terdakwa II ZHOU YUAN selaku penanggung jawab penarikan cangkang tungku 41 PT. ITSS, dimana ia telah melihat bahwa pemotongan yang tidak sesuai SOP sepanjang 14,5 meter x 3 meter namun tetap melakukan penarikan dan tidak memberitahukan SOP ITSS 41 kepada WANG BIN (alm) yang saat itu ikut andil dalam pemotongan dinding tungku 41 dan juga penarikan dinding tungku 41. Selain itu Ahli menjelaskan bahwa SOP SI-ZY001-2022 (SOP UMUM) masih tetap berlaku walaupun terdapat SOP ITSS41 (SOP Khusus).
- Akibat dari Kelalaian terdakwa I ZHOU YANG dan terdakwa II ZHOU YUAN yang bertugas dan bertanggungjawab terkait perbaikan tungku 41 tidak sesuai dengan SOP ITSS41, mengakibatkan luka-luka pada para korban sebagai berikut:
1. korban ENAL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.31/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023  yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alsapan Thengkano dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, pada kedua tangan, dan luka bakar derajat B dengan luas bakaran tiga belas persen;
2. korban PATRIANSYAH mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.28/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alifa Magfirah dengan kesimpulantampak luka bakar pada wajah, pada kedua tangan, pada punggung, pada tungkai kanan, terdapat luka derajat dua B dan luasan bakar tiga puluh lima persen;
3. korban LATAHA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.11/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr Alifa Magfirah dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada kedua tangan, pada punggung, terdapat luka derajat dua B dan luasan bakar tiga belas persen;
4. korban IRWAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.15/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak Patah tulang lengan kanan atas, patah pada segitiga bawah tulang tungkai kanan atas, dan patah tulang lutut;
5. korban NOPI PASEA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.16/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar sebelas persen;
6. korban SAHRUL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.17/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan tampak luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh satu persen;
7. korban ZHANG CONG LIANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.24/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan Luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar dua puluh tiga persen;
8. korban RESTU mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.21/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan bakar derajat dua B dan luas luka bakar sebelas persen;
9. korban WU CHANG SENG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar enam puluh tiga persen;
10. korban CHENG JIE mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh tiga persen;
11. korban AMIRUDDIN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.35/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar enam puluh persen, trauma jalan nafas, trauma gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ:
12. korban MARTINUS mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.29/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulantampak bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh satu persen;
13. korban LI HONG CHEN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.10/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILAH RILLAH SAU dengan kesimpulan tampak Luka robek pada kepala bagian kanan yang sudah terjahit, luka bakar pada bagian wajah, luka bakar pada bagian leher, punggung, perut, tangan, kaki, luka bakar derajat Dua B dan luas bakar tujuh puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
14. korban JEFRIANTO TANDI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.14/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILAH RILLAH SAU dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, pada kedua telapak tangan, luka bakar derajat dua B dan luas bakar sepuuluh persen;
15. korban LAI RUNG SENG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.27/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan luka bakar derajat dua dan dislokasi bahu kanan;
16. korban BAO XU HUI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.26/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan Luka bakar derajat dua dan luas luka bakar sepuluh persen;
17. korban DERIANTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.13/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ABDUL SAMAD S. SUPU dengan kesimpulan tampak luka robek pada tangan kiri dengan Panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter dasar otot, perdarahan aktif, pergerakan terbatas, serta luka bakar pada tangan kanan dengan Panjang empat sentimeter dan lebar lima sentimeter kemudian tidak ditemukan luka atau tanda peradangan lainnya;
18. korban ZHAO YANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.19/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ABDUL SAMAD S SUPU dengan kesimpulan ditemukan luka bakar berwarna kemerahan pada tangan kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit disekitar berwarna kemerahan, kemudian tampak luka bakar berwarna kemerahan pada tangan kiri dengan ukuran tiga kali empat sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit sekitar berwarna kemerahan, ditemukan tampak luka bakar berwarna kemerahan pada kaki kiri dengan ukuran lima kali empat sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal warna kulit disekitar berwarna kemerahan kemdian tampak luka bakar berwarna kemerahan pada kaki kanan dengan ukuran lima kali lima sentimeter terasa nyeri perdarahan minimal di sekitar warna kulit berwarna kemerahan kemudian tidak ditemukan luka atau tanda oeradangan lainnya;
19. korban WAN NIN NANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.33/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada punggung, luka bakar para kedua perut, pada kedua tangan, pada kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar enam puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
20. korban RUSLI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.32/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, kedua telapak kanan, kedua telapak kaki, tulang lengan kiri patah, luka bakar derajat dua B dan luas bakar lima belas persen;
21. korban SONI SALENA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.8/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian punggung, pada kedua lengan atas, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar lima belas persen;
22. korban WANG NO HUAI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.12/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian punggung, bagian dada, kedua tangan, kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar tujuh puluh lima persen;
23. korban ARIANTO TAMMU mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.20/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tiga belas persen;
24. korban SUPIRMAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.18/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr I NGURAH ADI MAHARDIKA dengan kesimpulan pasien mengalami luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar sebelas persen;
25. korban IRVAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.34/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr ALSAPAN THENGKANO dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada tubuh sekitar delapan puluh persen, trauma jalan nafas, ancaman gagal nafas, kegagalan fungsi multi organ;
26. korban HASRUDIN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.9/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan terdapat luka bakar pada bagian wajah, luka bakar pada kedua bahu, luka bakar pada kedua tangan, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar dua puluh persen;
27. korban JULIUS BANGUN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.23/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr SYAHRILLAH SAU ZEN dengan kesimpulan tampak luka bakar pada wajah, pada bagian bahu, kedua tangan, tulang tangan kiri patah, luka bakar pada kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas bakar lima puluh lima persen;
28. korban LARY VAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.30/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr HESTINAH dengan kesimpulan terdapat luka pada bagian wajah, punggung, kedua tangan, kedua kaki, luka bakar derajat dua B dan luas luka bakar tujuh puluh persen;
29. korban PHU GUI CAI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Morowali Nomor 812/363.36/RM/RSMV/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr HESTINAH dengan kesimpulan luka bakar pada bagian wajah, pada bagian leher, pada bagian punggung, pada bagian perut, pada kedua tangan, pada kedua kaki, terdapat luka bakar derajat dua B dan luasan bakar tiga puluh lima persen;
30. korban HERMAN LINTANG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  003/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr IHWAN UKHRAWI ALY dengan kesimpulan ditemukan luka pada pipi, telinga, leher, lengan bawah tangan kiri dan kanan, telapak tangan dan jari jari tangan kiri dan kanan, luka luka tersebut adalah luka bakar derajat dua A seluas delapan persen dari luas permukaan tubuh, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
31. Korban MUHAMMAD ARIF mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  004/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr WAHYU ASHARI dengan kesimpulan ditemukan luka pada wajah sisi sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri dan punggung bawah. Luka luka tersebut adalah luka bakar derajad dua seluas delapan belas persen dari luas permukaan tubuh, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
32. korban ISRAFIL mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum IMIP KLINIK Nomor  005/POLRES-CLC/VER/MWL/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Dr Pemeriksa dr IHWAN UKHRAWI ALY dengan kesimpulan ditemukan luka pada hidung, telinga kanan dan kiri, lengan bawah tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, luka luka tersebut adalah luka bakar dua derajad Dua A, seluas tiga belas koma lima dari luas permukaan cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian untuk sementara waktu.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
 
 
Subsidiair
 
---------Bahwa terdakwa I ZHOU YANG dan Terdakwa II ZHAO YUAN pada hari Minggu tanggal 24 bulan Desember tahun 2023 pukul 06.09 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kawasan PT. IMIP Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tepatnya di Furnace/tungku 41 Area Departemen Ferro Silicon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain Mati, yang di lakukan dengan cara berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ZHOU YANG diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT. ZHAO HUI NICKEL (PT. ZHN) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B/111740/PK.04.01/IX/2023 tanggal 12 September 2023. Dan terdakwa II ZHAO YUAN diangkat sebagai MECHANIXCAL ENGINEER di PT INDONESIA TSINGSHAN STAINLESS STEEL (PT. ITSS) berdasasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B.3/127883/PK.04.01/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 Awalnya saksi TONG PING selaku Supervisor Furnace PT. ITSS (Selaku penanggungjawab instruksi pada shift pagi) masuk bekerja Shift pagi yang dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Kemudian saksi TONG PING melaksanakan pengecekan rutin pada sekitar pukul 15.30 Wita, kemudian saksi TONG PING memegang dinding TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) dan terasa suhunya panas yang tidak normal, kemudian saksi TONG PING mengecek suhu dinding tungku dengan menggunakan termogun dan hasil dari pengukuran dinding tungku tersebut adalah 147oC (seratus empat puluh tujuh derajat selsius) dimana suhu normal yang seharusnya pada Furnis/tungku 41 adalah 40oC (empat puluh derajat selsius). Kemudian saksi TONG PING melaporkan terkait TUNGKU 41 yang mengalami overheat kepada saksi HE ZHONG GANG dengan berkata “suhu dinding tungku smelter 41 lantai 2 tinggi 147 derajat celsius” selanjutnya saksi HE ZHONG GANG datang ke lokasi TUNGKU 41 dan menyatakan kondisi TUNGKU 41 sudah tidak normal kemudian saksi HE ZHONG GANG menghubungi saksi XIN HUA XIANG selaku General Manager PT. ITSS selanjutnya saksi XIN HUA XIANG sepakat untuk melakukan penghentian produksi pada TUNGKU 41 dengan cara mematikan tungku dan tetap dilajukan proses Tapping dan Skimming. Selanjutnya saksi TONG PING yang berada di lokasi TUNGKU 41 PT ITSS mengambil inisiatif segara mengumpulkan para pekerja untuk mendinginkan dinding TUNGKU 41 dengan cara disemprotkan air dari selang hydrant dan mematikan Listrik yang mengalir ke tungku 41namun setelah dilakukan penyemprotan air terhadap dinding tungku suhu tungku tersebut masih tinggi. Selanjutnya saksi TONG PING menghubungi Manager PT. OSMI (Ocean Sky Metal Industri) ferronickel yaitu LI BO (alm) via We Chat dengan mengirimkan pesan suara untuk menyampaikan perihal suhu TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) tidak normal namun saksi LI BO (alm) tidak membalas pesan suara yang saksi TONG PING kirimkan akan tetapi langsung mendatangi lokasi TUNGKU 41 PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell). Selanjutnya LI BO (alm) tiba di TUNGKU 41 yang sedang dalam proses tapping dan persiapan akan dilakukan proses skimming. kemudian pekerjaan atau proses tapping dan skimming dilanjutkan oleh pekerja pada shift Sore yang menggantikan dan saksi TONG PING menyampaikan record hasil pekerjaan yang sudah dilakukan kepada WANG BIN (ALM) supervisor Furnace PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Stell) yang bertugas menggantikan pada shift sore.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita di kantor Supervisor Furnece PT. ZHN (ZHAO HUI NIKEL) terdakwa I ZHOU YANG diberitahu oleh saksi ZHAO SHENG ZU selaku Atasan Manager Departemen PT. ZHN untuk membantu perbaikan dinding FURNIS/tungku 41 pada tanggal 23 Desember 2023 dengan dasar dari Surat Perjanjian pemindahan tanggungjawab dan pengawasan keselamatan antara PT. ZHN dengan PT. ITSS tanggal 23 Desember 2023 dengan lampiran daftar nama personal pinjaman yaitu sebanyak 4 (empat) orang yaitu sdra WANG XIANG. Sdra XU ZU SONG, sdra LIU ZIE FENG dan terdakwa I sendiri ZHOU YANG.
- Bahwa apabila terjadi kerusakan pada tungku milik PT. ITSS yang melakukan perbaikan terhadap tungku 41 tersebut adalah Pekerja dari PT. ITSS dan Pekerja PT. OSMI dimana antara PT. ITSS dan PT. OSMI memiliki MOU / perjanjian Pemeliharaan yang  dilakukan manajemen dua pihak kemudian saksi CHENG TONG selaku Insinyur Senior PT OSMI Erection 2 menerbitkan 2 lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 dimana pekerja yang ada dalam 2 (dua) lembar Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tersebut ada dari pihak PT. OSMI dan dari Pihak PT. ITSS. Dimana yang bertanggung jawab atas SHIFT pagi sesuai dengan Izin Kerja Perawatan (Maintenance) Alat tanggal 21 s/d 25 Desember 2023 Yaitu Supervisor mekanik Saudara XIONG CHANG SHOU dan SHIFT Malam Supervisor Mekanik Terdakwa II ZHAO YUAN, dimana saat itu terdakwa II ZHAO YUAN sempat mendapatkan sosialisasi tentang SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023.
- Bahwa berdasarkan SOP ITSS41 tentang rencana pemeliharaan ransel pelubang dinding tungku tanggal 21 Desember 2023 untuk persyaratan memotong dinding tungku dengan ukuran 1.500 mm x 1500 mm kemudian dipotong satu bagian dan di Tarik satu bagian,, apabila ada yang menempel jangan menariknya dengan keras tetapi harus dilepas seluruhnya dilarang melakukan pemangkasan apapun.
- Bahwa selanjutnya  Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 202
Pihak Dipublikasikan Ya