Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
251/Pdt.G/2025/PN Pso KUSMAN ALI BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 251/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KUSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HKUSMAN
Tergugat
NoNama
1ALI BAHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 20.150 M2 (Dua Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 248/1998 atas nama ALI BAHAR dengan batas-batas:
  1. Utara         : Berbatasan dengan LAODE. A
  2. Timur        : Berbatasan dengan MARNA. L
  3. Selatan      : Berbatasan dengan ARIFUDIN
  4. Barat         : Berbatasan dengan AWALUDIN DJENA
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 248/1998 atas nama ALI BAHAR yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 20.150 M2 (Dua Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi);
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 248/1998 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 20.150 M2 (Dua Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dari nama ALI BAHAR menjadi atas nama KUSMAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 248/1998 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 20.150 M2 (Dua Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dari nama ALI BAHAR menjadi atas nama KUSMAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak