Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
372/Pid.Sus/2025/PN Pso | ALEKSANDER RANTE LABI, SH | YUSMAN D. Alias YUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 372/Pid.Sus/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1246/P.2.13/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa YUSMAN D pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam Kios yang ditempati Terdakwa berjualan yang beralamat di Ds. Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan MONT BLANC yang ditemukan di halaman belakang kios yang ditempati Terdakwa dan didalamnya terdapat : a. 1 (satu) buah plastik bening berukuran besar bergaris klip warna merah yang berisi 4 (empat) paket paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing : 1) 0,94 gram; 2) 0,89 gram; 3) 0,85 gram; 4) 0,90 gram. b. Uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. 2. 1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk CLAS MILD yang ditemukan saksi BRIPTU AT TANGGI di lantai di depan tempat duduk Terdakwa yang didalamnya terdapat : a. 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing : 1) 0,14 gram; 2) 0,15 gram; 3) 0,17 gram. b. 1 (satu) buah pipet warna biru; c. 2 (dua) batang rokok merk CLAS MILD. 3. 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu yang pada saku sebelah kanannya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver yang ditemukan saksi BRIPTU AT TANGGI di dalam kamar dikios yang ditempati Terdakwa; 4. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04s warna biru namor IMEI1: 356769541592143, IMEI2: 357615311592145, dengan nomor SIM: 089527340193 yang ditemukan BRIPTU AT TANGGI dalam penguasaan Terdakwa pada saat itu;
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0135 tanggal 24 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif); ---------Perbuatan Terdakwa YUSMAN D tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |