Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2025/PN Pso BARTOLD BENYAMIN HENGKENGNUSA BAWIAS I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Minggu, 28 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BARTOLD BENYAMIN HENGKENGNUSA BAWIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TAUFIK D.UMAR.,S.HBARTOLD BENYAMIN HENGKENGNUSA BAWIAS
Tergugat
NoNama
1I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penggugat Adalah Pemilik sah atas tanah seluas 17.100 M2 (tujuh belas meter persegi) yang dimilki melalui pemberian orang Tua Pengugat yaitu  E.A.B Bawias.
 
3. Menyatakan Tergugat I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Menyerobot/Menguasai lahan milik Pengugat seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi).
 
 
4. Menghukum Tergugat I GUSTI NGURAH PUTU SUCIPTO untuk membayar Tunai Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.90.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
 
 
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
 
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Demikian Gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian  diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak