1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
 2. Menyatakan menurut Hukum Tindakan Tergugat menarik unit mobil “ALL NEW RUSH” milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
 3. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian yang telah dialami oleh Para Penggugat :
 4. Mengembalikan Unit mobil milik Para Penggugat dalam keadaan utuh dan dalam keadaan baru seperti sediakala yang apabilah diuangkan senilai/seharga : RP 283.500.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribuh rupiah)
 5. Mengganti semua kerugian biaya yang telah dikeluarkan Para Penggugat;
 • Uang muka sebesar  : RP 60.950.000 (enam puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah )
 • Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat selama 24 bulan X 6.400.000      : RP 153.600.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribuh rupiah)
 6. Mengganti kerugian Para Penggugat yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya dari mobil Toyota All New Rush sebagaimana ketentuan pasal 1246 KUHPerdata –Dimana 1(satu) mobil jika sehari-harinya di rentalkan dari sejak bulan april tahun 2022 s/d bulan September tahun 2025 dengan sewa sebesar RP 300.000 (tiga ratus ribu rupiah )/hari X 30 hari = Rp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah) / bulan X 44 sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sekarang bulan sebtember 2025 saat didaftarkan gugatan ini.-- sehingga RP 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) X 44 bulan =RP 396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta  rupiah) 
 Sehingga total kerugian keseluruhan = RP. 283.500.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribuh rupiah) + Rp 60.950.000 (enam puluh juta Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) + Rp 153.600.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) + RP 396.000.000 ( tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) = RP. 895.850.000.(delapan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) / hari RP. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap kali lalai dalam mematuhi putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
 8. Meletakan dan menyatakan SAH sita jaminan pada barang berharga milik kantor Tergugat dan pelaksananya yakni ACC Palu, Yang peruntukannya kemudian barang tersebut dilelang untuk melunasi kewajibannya pada Para Penggugat.
 9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
 ATAU
 Apabilah yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang SEADIL-ADILNYA (Ex aeque et bono)