Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2025/PN Pso KSATRIA IKHSAN SOSIAWAN TAMPAKE, ST 1.WONGKO LARO DEMBE
2.NDELE RAROPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KSATRIA IKHSAN SOSIAWAN TAMPAKE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Mathelda Salindeho, S.HKSATRIA IKHSAN SOSIAWAN TAMPAKE, ST
Tergugat
NoNama
1WONGKO LARO DEMBE
2NDELE RAROPI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ERUN
2MUHAMAD REZKI
3ALI MUSTOFA
4MUHLIS ABD GAFAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
     
    2. Menyatakan sah Penggugat adalah pemengang hak atas tana di Desa Bunta seluas 2.268 M2 (Dua ribu dua ratus enam puluh delapan meter persegi) berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH Nomor : 593.2/0.119/BNT/VI/2023. Dengan batas batas tanah yang di uraikan dalam Surat Keterangan  adalah sebagai berikut :
     
    a. Sebelah Utara : Y. DEMBE
    b. Sebelah Timur : Y. DEMBE
    c. Sebelah Selatan : SEM TOLIANSA
    d. Sebelah Barat : JALAN
     
    Y. DEMBE
    54 M
                u
     
     
        JALAN 42 M 42 m  Y. DEMBE
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    54 M
          SEM TOLIANSA
     
     
    3. Menyatakan Tergugat I dan II telah terbukti melakukan perbuatan melwan hukum terhadap Penggugat.
     
    4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mengosongkan sebidang tanah dan membongkar bangunan diatasnya sehingga akan sesuai dengan gambar diatas tanah dalam SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH Nomor : 593.2/0.119/BNT/VI /2023.
     
    5. Menyatakan Tergugat harus membayarkan Kerugian  Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan melawan Hukum Tergugat dengan jumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan atau membayarkan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000, per hari
     
    6. Memerintahakan kepada para Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan taat terhadap amar putusan dalam perkara ini.
     
    7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.
     
    8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding atau Kasasi atau mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak