Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pso SALMIA LAMELO MARIA M PERODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SALMIA LAMELO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA M PERODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 14 Mei 2024 dipertegas dengan Surat Pernyataan Tergugat tentang Pelunasan Hutang Tergugat tertanggal 14 Mei 2024 adalah SAH dan BERHARGA.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

4.1.  Kerugian Materil : Pinjaman/hutang Tergugat yakni sejumlah Rp. 84.950.000.- [delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah]

4.2.  Kerugian Immateril akibat dari perbuatan Tergugat tersebut maka Penggugat tidak dapat mengolah uang tersebut yang jika Penggugat mengolah uang tersebut akan mendapatkan keuntungan dengan taksasi Rp. 15.000.000.- [lima belas juta rupiah] per Tahun

sehingga total keseluruhan kerugian Penggugat sejumlah Rp. 84.950.000,- [delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah] + Rp. 15.000.000.- [lima belas juta rupiah] = Rp. 99.950.000.- [Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah].

5. Meletakkan dan Menyatakan sita jaminan pada harta milik Tergugat sebagiamana pada poin 9 tersebut di atas SAH dan BERHARGA, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat.

6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak