Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH Sertifikat Hak Milik 068/Desa Labuan Tahun 2000 seluas 1996 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) an. Almarhuma Hajrah Madakka dan bukti surat keterangan kewarisan dan surat pernyataan ahli waris adalah MILIK PENGGUGAT I;
- Menyatakan Tergugat I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara membangun rumah dan pagar serta menguasai objek sengketa tanpa izin PENGGUGAT I;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Keterangan Warisan oleh Kepala Desa Labuan pada tanggal 09 Januari 2025 tercatat di desa dengan nomor 470/01/DL/2025, dan di kecamatan Nomor 596/6/RL/2025
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris di desa labuan tertanggal 09 januari 2025 disaksikan dan di benarkan oleh Kepala Desa Labuan Nomor 470/02/DL/2025 dan diketahui oleh Camat Ratolindo diberikan nomor 596/7/RL/2025
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk mengosongkan tanah “OBJEK SENGKETA” milik PENGGUGAT I sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik 068/Desa Labuan Tahun 2000 seluas 1996 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) an. Almarhuma Hajrah Madakka dan yang diwariskan kepada PENGGUGAT I berdasarkan bukti surat keterangan kewarisan dan surat pernyataan ahli waris;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI MEMBONGKAR RUMAH DAN ATAU PAGAR YANG DIBANGUN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI, DARI TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) akibat dari tidak terlaksananya Pembangunan kos kosan yang terhalang oleh bangunan-bangunan berupa rumah dan dapur serta pagar oleh para tergugat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, DAN TERGUGAT VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus berpendapat lain, maka Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Terima kasih. |