| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa I . SUGIANTO Alias SUGI bersama terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI pada hari kamis tanggal 11 September 2025, sekitar pukul 01.14 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Lrg. Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan kedua Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan patroli di sekitar Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso kemudian mendapat informasi bahwa disekitar tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, tidak lama kemudian saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melihat dan menemukan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI, dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI yang saat itu sedang berada dirumahnya gerak geriknya mencurigakan sehingga salah satu dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung bergerak menghubungi saksi Eiler Sumboli selaku Kepala Dusun III di wilayah tersebut dengan maksud agar turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan nantinya sedangkan Saksi Indra Bandaso bersama rekan-rekan lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung mendekati dan menyuruh kedua Terdakwa untuk tetap ditempatnya dan ketika saksi Eiler Sumboli telah tiba dirumah terdakwa maka pada saat itu juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres melakukan penggeledah pakaian dan penggeledahan rumah milik terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut, saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa Anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau dengan berat timbangan brutonya 0,17 gram, ditemukan didalam kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI.;
- 1 (satu) buah Sprayer Punggung warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah dompet genggam warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 500 yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,65 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 150 yang berisi 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,17 gram; c) 0,16 gram;
b) 0,19 gram; d) 0,17 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 100 yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,19 gram; d) 0,18 gram;
b) 0,19 gram; e) 0,19 gram.
c) 0,18 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
1) 9 (sembilan) buah plastik bening bergaris klip warna putih;
2) 2 (dua) buah korek api gas;
3) 2 (dua) buah gunting benang
- 7 (tujuh) pak plastik bening bergaris klip warna merah yang terbagi menjadi 2 kemasan;
Ditemukan digudang belakang rumah Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI
3. 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat :
a. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
b. 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan biru;
c. 2 (dua) pak plastik bening bergaris kip warna hijau.
Ditemukan di luar rumah dibawah jendela kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI
4. 1 (satu) unit handphone merek vivo Y17s warna hijau, IMEI 1: 861395062756210, IMEI 2: 861395062756202, dengan nomor SIM1: 085756353829 dan nomor SIM2: 087717866784;
5. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna biru, IMEI 1: 8662000556088312, IMEI 2: 8662000556088304, dengan nomor SIM:089637685178
Barang bukti pada poin 4 dan 5 tersebut adalah milik Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI,yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa II.
- Bahwa setelah barang bukti sebagaimana tersebut diatas digelar lalu dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya dibawah ke Pores Poso untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa II tersebut didapatkan oleh terdakwa I dengan cara dibeli dari seorang temannya yang namanya biasa di panggil “Papa Kalvin” namun Terdakwa I tidak mengetahui nama aslinya/nama lengkapnya dan alamat sdr Papa Kalvin yang Terdakwa I ketahui yaitu di daerah Tawaeli Kota Palu, namun Terdakwa I belum pernah kerumah sdr Papa Kalvin tersebut;
- Bahwa sdr Papa Kalvin tersebut datang di rumah Terdakwa I di Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab Poso pada tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 wita, dan pada saat itulah sdr Papa Kalvin memberikan Sabu kepada Terdakwa I dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 4. 000.000-, (empat juta rupiah) namun Terdakwa I baru membayar harga sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisa harga Sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa I membayarnya kepada sdr Papa Kalvin pada tanggal 30 Agustus 2025 dengan cara transfer;
- Bahwa Sabu dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram tersebut diserahkan Terdakwa I kepada anaknya yakni kepada Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI untuk disimpan, dijual dan dikonsumsi;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastic barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0, 45 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa I . SUGIANTO Alias SUGI bersama terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan kedua Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan patroli di sekitar Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso kemudian mendapat informasi bahwa disekitar tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, tidak lama kemudian saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melihat dan menemukan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI, dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI yang saat itu sedang berada dirumahnya gerak geriknya mencurigakan sehingga salah satu dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung bergerak menghubungi saksi Eiler Sumboli selaku Kepala Dusun III di wilayah tersebut dengan maksud agar turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan nantinya sedangkan Saksi Indra Bandaso bersama rekan-rekan lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung mendekati dan menyuruh kedua Terdakwa untuk tetap ditempatnya dan ketika saksi Eiler Sumboli telah tiba dirumah terdakwa maka pada saat itu juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres melakukan penggeledah pakaian dan penggeledahan rumah milik terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut, saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa Anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau dengan berat timbangan brutonya 0,17 gram, ditemukan didalam kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI.;
- 1 (satu) buah Sprayer Punggung warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah dompet genggam warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 500 yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,65 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 150 yang berisi 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,17 gram; c) 0,16 gram;
b) 0,19 gram; d) 0,17 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 100 yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,19 gram; d) 0,18 gram;
b) 0,19 gram; e) 0,19 gram.
c) 0,18 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
1) 9 (sembilan) buah plastik bening bergaris klip warna putih;
2) 2 (dua) buah korek api gas;
3) 2 (dua) buah gunting benang
- 7 (tujuh) pak plastik bening bergaris klip warna merah yang terbagi menjadi 2 kemasan;
Ditemukan digudang belakang rumah Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI
3. 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat :
a. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
b. 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan biru;
c. 2 (dua) pak plastik bening bergaris kip warna hijau.
Ditemukan di luar rumah dibawah jendela kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI
4. 1 (satu) unit handphone merek vivo Y17s warna hijau, IMEI 1: 861395062756210, IMEI 2: 861395062756202, dengan nomor SIM1: 085756353829 dan nomor SIM2: 087717866784;
5. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna biru, IMEI 1: 8662000556088312, IMEI 2: 8662000556088304, dengan nomor SIM:089637685178
Barang bukti pada poin 4 dan 5 tersebut adalah milik Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI,yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa II.
- Bahwa setelah barang bukti sebagaimana tersebut diatas digelar lalu dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya dibawah ke Pores Poso untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa II tersebut didapatkan oleh terdakwa I dengan cara dibeli dari seorang temannya yang namanya biasa di panggil “Papa Kalvin” namun Terdakwa I tidak mengetahui nama aslinya/nama lengkapnya dan alamat sdr Papa Kalvin yang Terdakwa I ketahui yaitu di daerah Tawaeli Kota Palu, namun Terdakwa I belum pernah kerumah sdr Papa Kalvin tersebut;
- Bahwa sdr Papa Kalvin tersebut datang di rumah Terdakwa I di Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab Poso pada tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 wita, dan pada saat itulah sdr Papa Kalvin memberikan Sabu kepada Terdakwa I dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 4. 000.000-, (empat juta rupiah) namun Terdakwa I baru membayar harga sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisa harga Sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa I membayarnya kepada sdr Papa Kalvin pada tanggal 30 Agustus 2025 dengan cara transfer;
- Bahwa Sabu dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram tersebut diserahkan Terdakwa I kepada anaknya yakni kepada Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI untuk disimpan, dijual dan dikonsumsi secara bersama;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastic barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0, 45 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;-----------------------------------------------------------------------ATAU
Ketiga
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua diatas Terdakwa I . SUGIANTO Alias SUGI bersama terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan patroli di sekitar Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso kemudian mendapat informasi bahwa disekitar tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, tidak lama kemudian saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melihat dan menemukan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI, dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI yang saat itu sedang berada dirumahnya gerak geriknya mencurigakan sehingga salah satu dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung bergerak menghubungi saksi Eiler Sumboli selaku Kepala Dusun III di wilayah tersebut dengan maksud agar turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan nantinya sedangkan Saksi Indra Bandaso bersama rekan-rekan lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso langsung mendekati dan menyuruh kedua Terdakwa untuk tetap ditempatnya dan ketika saksi Eiler Sumboli telah tiba dirumah terdakwa maka pada saat itu juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres melakukan penggeledah pakaian dan penggeledahan rumah milik terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut, saksi Indra Bandaso bersama saksi At Tanggi dan juga beberapa Anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau dengan berat timbangan brutonya 0,17 gram, ditemukan didalam kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI.;
- 1 (satu) buah Sprayer Punggung warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah dompet genggam warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 500 yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,65 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 150 yang berisi 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,17 gram; c) 0,16 gram;
b) 0,19 gram; d) 0,17 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang bertuliskan 100 yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hijau kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
a) 0,19 gram; d) 0,18 gram;
b) 0,19 gram; e) 0,19 gram.
c) 0,18 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
1) 9 (sembilan) buah plastik bening bergaris klip warna putih;
2) 2 (dua) buah korek api gas;
3) 2 (dua) buah gunting benang
- 7 (tujuh) pak plastik bening bergaris klip warna merah yang terbagi menjadi 2 kemasan;
Ditemukan digudang belakang rumah Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI
3. 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat :
a. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
b. 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan biru;
c. 2 (dua) pak plastik bening bergaris kip warna hijau.
Ditemukan di luar rumah dibawah jendela kamar Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI
4. 1 (satu) unit handphone merek vivo Y17s warna hijau, IMEI 1: 861395062756210, IMEI 2: 861395062756202, dengan nomor SIM1: 085756353829 dan nomor SIM2: 087717866784;
5. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna biru, IMEI 1: 8662000556088312, IMEI 2: 8662000556088304, dengan nomor SIM:089637685178
Barang bukti pada poin 4 dan 5 tersebut adalah milik Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI,yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa II.
- Bahwa setelah barang bukti sebagaimana tersebut diatas digelar lalu dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya dibawah ke Pores Poso untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa II tersebut didapatkan oleh terdakwa I dengan cara dibeli dari seorang temannya yang namanya biasa di panggil “Papa Kalvin” namun Terdakwa I tidak mengetahui nama aslinya/nama lengkapnya dan alamat sdr Papa Kalvin yang Terdakwa I ketahui yaitu di daerah Tawaeli Kota Palu, namun Terdakwa I belum pernah kerumah sdr Papa Kalvin tersebut;
- Bahwa sdr Papa Kalvin tersebut datang di rumah Terdakwa I di Lorong Kantor Camat Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab Poso pada tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 wita, dan pada saat itulah sdr Papa Kalvin memberikan Sabu kepada Terdakwa I dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 4. 000.000-, (empat juta rupiah) namun Terdakwa I baru membayar harga sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisa harga Sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa I membayarnya kepada sdr Papa Kalvin pada tanggal 30 Agustus 2025 dengan cara transfer;
- Bahwa Sabu dengan ukuran kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram tersebut diserahkan Terdakwa I kepada anaknya yakni kepada Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI untuk disimpan, dijual dan dikonsumsi secara bersama;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastic barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0, 45 gram.
- Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
- Bahwa terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah diambil Urinenya dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 15 September 2025 yang dilakukan oleh Marthen S. Dinggola dan dengan diketahui oleh Praditya Mahayana, AMK.,SKM selaku Kepala Badan Narkotika Nasionsal Kab. Poso, maka diketahui bilamana Urine Kedua Terdakwa benar mengandung Narkotika Golongan I Jenis Amphetamina (Amp) dan Methamphetamina (Meth).
- Bahwa selain pemeriksaan Urine, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II juga dilakukan Asesmen dan berdasarkan Kesimpulan Tim Asesmen dalam Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen tanggal 27 November 2025 maka Tim Asesmen Terpadu berpendapat :
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kab Poso;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tertangkap memiliki Narkotika jenis Shabu;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II termasuk pengguna ringan sedang tidak ditemukan tanda ketergantungan;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II didiagnosa F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi;
- Proses selanjutnya diserahkan kepada Penyidik dengan melampirkan Surat Rekomendasi TAT dalam Berkas Perkara.
-------Perbuatan Terdakwa I SUGIANTO Alias SUGI dan Terdakwa II EGY RIFKIANTO Alias EGI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;----------------------------------------------------------------------- |