| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Topogaro kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 2.032 M2 (Dua Ribu Tiga Puluh Dua Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01034/2018 atas nama MUHAMMAD NASIR dengan batas-batas:
- Utara : Berbatasan dengan JALAN
- Timur : Berbatasan dengan JALAN
- Selatan : Berbatasan dengan RAMLI
- Barat : Berbatasan dengan HJ. DAHLINA ADJIS
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01034/2018 atas nama MUHAMMAD NASIR yang terletak di Desa Topogaro berukuran seluas 2.032 M2 (Dua Ribu Tiga Puluh Dua Meter Persegi);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 01034/2018 yang terletak di Desa Topogaro berukuran seluas 2.032 M2 (Dua Ribu Tiga Puluh Dua Meter Persegi) dari nama MUHAMMAD NASIR menjadi atas nama MUSTAFA SIATA atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 01034/2018 yang terletak di Desa Topogaro berukuran seluas 2.032 M2 (Dua Ribu Tiga Puluh Dua Meter Persegi) dari nama MUHAMMAD NASIR menjadi atas nama MUSTAFA SIATA atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono). |