| Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;
 Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq
 Menteri Keuangan (Turut Termohon ) untuk Membayar Ganti Rugi kepada
 Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu
 Paling lambat 14 Hari Kerja;
 Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq
 Menteri Keuangan (Turut Termohon I ) untuk Membayar Kerugian immateril
 kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar
 rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;
 Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah
 Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan
 menyampaikan kepada Publik (masyarakat umum) bahwa telah keliru dan
 salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa
 Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
 18
 disangkakan dan didakwakan kepada Pemohon pada Publik yang dimuat
 dalam pemberitaan Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik
 yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Tengah dan 10 (Sepuluh)
 media/pers nasional.
 5.
 Atau :
 Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah
 Nihil.
 Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini
 berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
 |