Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2024/PN Pso | 1.DAHLAN NUSA 2.HALO 3.HAMID M 4.HASNA 5.HUSNIA 6.KAMARUDIN 7.LUMI 8.NURLAN |
1.NORMAN EDWARD 2.ACHMAD FAUZI 3.Mr. CANG 4.ANDI TAJUDDIN NUR WAWO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2024/PN Pso | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
5.1 Penggugat I adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±2482 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.2 Penggugat II adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1625M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.3 Penggugat III adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±14.300M2 (empat belas ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.4 Penggugat IV adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±3250M2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.5 Penggugat V adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±5014M2 (lima ribu empat belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.6 Penggugat VI adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±2482 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.7 Penggugat VII adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; 5.8 Penggugat VIII adalah pemilik sebidang tanah berukuran ±1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 6. Meghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Rincian: Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun X 13 tahun = Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)X 8 (delapan) orang Penggugat =Rp. 1.040.000.000. (satu milyar empat puluuh juta rupiah) b. Kerugian Immateril Atas perbuatan wanprestasi oleh Para Tergugat tersebut yang tidak memanfaatkan objek sengketa selama ±13 (tiga belas) tahun milik Para Penggugat, mengakibatkan Para Penggugat stress dan merasa kehilangan sumber pencaharian usaha, apabila dinilai dengan uang maka masing-masing Penggugat mengalami kerugian senilai Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Rincian: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) X 8 (delapan) orang Penggugat = Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 7. Menyatakan sah demi hukum terhadap semua surat-surat yang diajukan Para Penggugat sebagai bukti; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik PT. ENERMINE; 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |